Peristiwa Nasional PPKM Darurat

PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Poin Penting Pernyataan Presiden RI Jokowi 

Selasa, 20 Juli 2021 - 20:59 | 42.18k
Presiden RI Jokowi. (Biro Pers)
Presiden RI Jokowi. (Biro Pers)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, JAKARTAPPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli. Perpanjangan itu disampaikan langsung Presiden RI Jokowi lewat live Youtube Sekretariat Negara.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Jokowi:

1. Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, meskipun sangat berat.

2. Perpanjangan dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19. Ini juga untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19.

3. Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
 
4. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

5. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

6. Bertahap itu antara lain: 
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

7. Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa: bantuan tunai, bantuan sembako,
bantuan kuota internet, dan
subsidi listrik.

8. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Dengan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli itu, Presiden RI Jokowi berharap bisa menurunkan laju Covid. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES