PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Anggaran Perlindungan Sosial Rp55 T
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat hingga 25 Juli. Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?
Terkait hal ini, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun. Anggaran ini akan disalurkan dalam bentuk bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) malam.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ungkap Presiden RI Jokowi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |