Ekonomi

DPRD Pangandaran Sampaikan Rekomendasi untuk LPJ APBD 2020

Senin, 19 Juli 2021 - 18:56 | 26.71k
Penyampaian rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 (FOTO: DPRD Pangandaran)
Penyampaian rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 (FOTO: DPRD Pangandaran)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran (DPRD Pangandaran), Jawa Barat memberikan beberapa rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

Rekomendasi dipaparkan dalam rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.

Wakil Ketua DPRD Pangandaran M Taofik mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Tujuannya supaya dapat menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran pada masa yang akan datang," kata Taofik.

Rekomendasi yang pertama, kata Taofik, menyangkut upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Kami harap Bupati dan Wakil Bupati untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh SKPD," tambahnya.

Pembinaan dimaksud salah satu di antaranya segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan.

Kemudian rekomendasi yang kedua, menyangkut beberapa temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2020.

"Baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Kami minta segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Taofik, Pemkab harus mempertimbangkan dan mengkaji ulang mengenai beberapa target pendapatan yang tidak tercapai. Harus diketahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis.

Yang tak kalah penting DPRD Pangandaran juga meminta agar Pemkab melakukan evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah.

"Untuk rekanan yang bermasalah hendaknya disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan," sambungnya.

Kemudian pengelolaan penatausahaan aset harus lebih ditingkatkan lagi. "Perlu peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun," pungkas Wakil Ketua DPRD Pangandaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES