Kopi TIMES

Episode Merdeka Belajar Mas Menteri

Senin, 19 Juli 2021 - 16:03 | 99.87k
Daris Wibisono Setiawan, S.S, M.Pd, D.PEd, Guru SMKN 1 Grujugan-Bondowoso. 
Daris Wibisono Setiawan, S.S, M.Pd, D.PEd, Guru SMKN 1 Grujugan-Bondowoso. 

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Semakin menarik melihat bagaimana wajah pendidikan Indonesia di bawah racikan sang mantan founder Gojek Nadiem Makarim. Semangat anak muda yang seharusnya sudah berada pada zona nyaman tersebut untuk memenuhi panggilan negara dengan tugas berat mengurai benang kusut pendidikan di Indonesia layak mendapatkan apresiasi.

Kiranya, sejarah panjang bangsa Indonesia yang tidak terlepas dari peran sentral pemuda menjadi penguat keyakinan bagi mas menteri menerima tantangan untuk merancang resep ampuh pembangunan bangsa Indonesia melalui pendidikan. Meski sayangnya, mas menteri menjalani takdir menjadi menteri pendidikan harus berjibaku di tengah gempuran pandemi, namun gebrakannya memberikan warna dan harapan baru bagi wajah pendidikan mulai terlihat. Salah satu ramuan yang diluncurkan dan membuat publik silau dan terpesona adalah kebijakan merdeka belajar.

Merdeka belajar  adalah  suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu. Sehingga, pada kebijakan merdeka belajar episode perdana melahirkan beberapa kebijakan seperti; penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Nasional (AN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) satu lembar, dan adapatasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Berdasarkan langkah perdana tersebut terlihat bagaimana merdeka belajar bertujuan agar para guru, peserta didik, serta orang tua bisa mendapat suasana yang bahagia saat belajar. Program merdeka belajar adalah wujud perenungan mendalam dari banyaknya keluhan terhadap sistem pendidikan, di mana selama ini pengukuran pencapaian kurikulum hanya berdasarkan target angka yang menjadi paranoid berjamaah guru, siswa, dan orang tua.

Kebijakan merdeka belajar pada dasarnya merupakan wasiat yang terlupakan  dari founding fathers pendidikan Indonesia yaitu Ki Hajar Dewantara. Dengan sangat jelas, Ki Hajar Dewantara mendeskripsikan bahwa tujuan pendidikan untuk memerdekakan manusia, bukan sekedar mendapatkan nilai bagus, mencari ijazah, dan sebagai alat mencari pekerjaan. Simple namun sangat mendalam, merdeka adalah selamat (raganya) dan bahagia (jiwanya).   

Merdeka belajar adalah manifestasi dari azas-azas perguruan Taman Siswa yang terdiri dari pasal I hingga pasal VII. Hebatnya, ketujuh pasal tersebut terlahir dari pemikiran Ki Hajar Dewantara pada tahun 1922 yang secara gentleman menginspirasi mas menteri karena mengandung unsur kemerdekaan dan kemandirian.

Merdeka belajar adalah proses pendidikan  yang harus menciptakan suasana-suasana yang membahagiakan yang mendasarkan pada pengakuan bahwa setiap anak yang dilahirkan pasti memiliki keistimewaan yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Dengan pengakuan bahwa setiap anak mempunyai kodrat yang berbeda tersebut, maka para pendidik harus mampu menjadi teman belajar yang menyenangkan agar proses belajar anak benar-benar atas kesadaraannya sendiri dan merdeka atas pilihannya. 

Sekolah oleh Ki Hajar Dewantara di istilahka dengan taman tentu saja bermakna filosofis yang luar biasa. Taman layaknya taman yang ada pada jaman sekarang ini merupakan sebuah tempat bermain yang meneduhkan, mencerahkan, dan tentu saja sangat menyenangkan. Indikator sederhananya adalah bagaimana peserta didik jauh sebelum bel tanda masuk dibunyikan merasakan kegembiraan yang luar biasa, sebaliknya pada saat bel tanda pelajaran berakhir akan muncul raut muka kesedihan yang mendalam. Sehingga, konsep pendidikan sebagai sebuah taman oleh Ki Hajar Dewantara dimodifikasi oleh mas menteri dengan nama merdeka belajara membawa misi besar bahwa pendidikan haruslah menyenangkan dan belajar adalah proses kegembiraan.

Pentingnya kehadiran negara melalui amanah undang-undang untuk mendukung keuksesan pendidikan diwujudkan mas menteri dengan mengeluarkan kebijakan merdeka belajar episode tiga. Pada episode merdeka belajar ini dengan inovasi penyesuaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi; penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah, penggunaan dana BOS lebih fleksibel untuk sekolah, peningkatan nilai satuan dana BOS, dan pelaporan dana BOS lebih transparan dan akuntabel.

Kebijakan merdeka belajar episode ketiga ini terlihat bagaimana sekolah lebih “merdeka” dalam pengelolaan dana bantuan sesuai dengan kebutuhan sekolahnya dalam mendukung pembelajaran dengan tetap menjunjung tinggi petunjuk teknis penggunaan BOS.  Kebijakan merdeka belajar selanjutnya dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan dikeluarkannya episode keempat tentang organisasi penggerak dan episode kelima tentang guru penggerak.

Dengan mengedepankan semangat gotong royong membangun bangsa melalui pendidikan, program organisasi penggerak dirancang untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan melibatkan organisasi masyarakat dan organisasi profesi peduli pendidikan denga skema bantuan dana dari pemerintah.

Kebijakan merdeka belajar episode guru penggerak mempunyai harapan besar bagaimana peran seorang guru tidak sekedar menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik. Akan tetapi, guru harus bisa menjadi teladan dan agen perubahan di dunia pendidikan. Terlebih bagi Guru Penggerak, tugasnya adalah sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia.

Mas menteri menyebutkan setidaknya ada lima perubahan kecil yang bisa dilakukan guru penggerak dari dalam kelas yaitu dengan mengajak lebih sering siswa berdiskusi, memberi ruang yang lebih luas untuk murid berperan menjadi guru, mencetuskan proyek bakti sosial yang melibatkan semua kelas, menemukan bakat pada murid yang kurang percaya diri, dan menawarkan kepada guru lain ketika mengalami kesulitan untuk melakukan apapun (kolaboratif).

Gagasan besar menciptakan sekolah merdeka belajar memang tidak semudah yang dibayangkan, sehingga membutuhkan beberapa episode kebijakan merdeka belajar. Pada lembaga pendidikan usia dini, dasar, dan menengah kebijakan merdeka belajar meliputi episode 1, 3, 4, 5, dan terbaru adalah episode ke 7 yaitu program sekolah penggerak. Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Kebijakan terbaru episode kedelapan merdeka belajar adalah SMK Pusat Keunggulan (PK). Program SMK PK bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau mampu menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja. Sekolah yang terpilih dalam program SMK PK diharapkan menjadi rujukan serta melakukan pengimbasan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kinerja SMK di sekitarnya.

Upaya mewujudkan keselarasan antara SMK dengan dunia kerja dapat ditempuh melalui pemenuhan delapan aspek link and match antara lain: Kurikulum, Project Based Learning (PBL), Guru dan Instruktur, Praktik Kerja, Sertifikasi Kompetensi, Pelatihan, Teaching Factory, dan Serapan Lulusan. 

Berdasarkan kebijakan merdeka belajar yang terbagi dari berbagai episode tersebut di atas menunjukkan fakta bahwa 'mengubah pendidikan itu seperti mengubah arah kapal tangker, bukan seperti mengubah arah speed boat'. Gerakan perubahan pendidikan itu harus dilakukan dengan gotong royong berbagai pihak. Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah harus terus menerus dilakukan.

Catatan penting pada level bawah hirarki kebijakan, mimpi menciptakan merdeka belajar sangat bergantung pada kualitas guru dan kualitas kepala sekolah dalam menciptakan ekosistem sekolah yang merdeka. 

***

*) Oleh: Daris Wibisono Setiawan, S.S, M.Pd, D.PEd, Guru SMKN 1 Grujugan-Bondowoso. 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES