Pemerintahan

DPRD Pangandaran Setujui Pertanggungjawaban APBD 2020

Senin, 19 Juli 2021 - 15:55 | 19.98k
Wakil Ketua DPRD Pangandaran M Taofik bersama Wakil Ketua DPRD Pangandaran Jalaludin setelah paripurna persetujuan pembahasan Raperda jadi Perda (Foto : DPRD Pangandaran )
Wakil Ketua DPRD Pangandaran M Taofik bersama Wakil Ketua DPRD Pangandaran Jalaludin setelah paripurna persetujuan pembahasan Raperda jadi Perda (Foto : DPRD Pangandaran )

TIMESINDONESIA, PANGANDARANDPRD Pangandaran, Jawa Barat menyetujui rancangan peraturan daerah atau (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau (PERDA).

Persetujuan DPRD terhadap RAPERDA tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual karena kondisi PPKM Darurat.

Wakil Ketua DPRD Pangandaran M Taofik mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut menggariskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

"Laporan itu dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata M Taofik, Senin (19/7/2021).

Bupati telah menyampaikan berkas dan sudah tuntas dibahas secara bersama.

"Pelaksanaan APBD 2020 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2020," tambah Taofik.

Hal itu dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta program dan kegiatan lainnya, yang bersumber dari tingkat provinsi dan pusat.

"Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Pangandaran ada beberapa kesimpulan," terangnya.

Secara umum, RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

"Selain itu, hasil pembahasan DPRD Pangandaran juga menyimpulkan realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2020, secara umum relatif baik," sambungnya.

Pada prinsipnya, keenam fraksi di DPRD Pangandaran menyetujui RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi PERDA dalam rapat paripurna. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES