Peristiwa Nasional PPKM Darurat

Wapres RI Minta Shalat Idul Adha di Rumah Selama Masa PPKM Darurat

Minggu, 18 Juli 2021 - 12:28 | 35.58k
Wapres RI KH Ma’ruf Amin imbau Salat Idul Adha di rumah selama masa PPKM Darurat. (FOTO: Setwapres).
Wapres RI KH Ma’ruf Amin imbau Salat Idul Adha di rumah selama masa PPKM Darurat. (FOTO: Setwapres).
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres RI) KH Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan Shalat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan selama masa PPKM Darurat.

"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," ucap Wapres KH Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7/2021).

Ketentuan umat Islam untuk Shalat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan Covid-19 di tengah kondisi pemberlakuan PPKM darurat.

Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

"Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Wapres.

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES