Kopi TIMES

Pilkades Serentak di Era Pandemi

Sabtu, 17 Juli 2021 - 10:43 | 151.39k
Zamrud Khan, Legal Consultant Firma Hukum PROGRESIF LAW, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya.
Zamrud Khan, Legal Consultant Firma Hukum PROGRESIF LAW, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya.

TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam analisa tentang pesta demokrasi pada tingkat desa, penulis sengaja mengambil contoh ujung Madura, Sumenep. Suatu daerah yang kerap disandingkan dengan Solo yang terkenal dengan krama inggil-nya karena gaya tutur, bahasa keraton-nya yang kental. 

Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep tentu tidak jauh berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Namun, yang menarik untuk dibahas pada pelaksanaan Pilkades kali ini adalah soal timing, situasi dan kondisi penyelenggaraan-nya bertepatan dengan bencana nasional Corona Virus Disease (COVID-19) dan tingginya angka korban. 

Tidak hanya di Kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Malang yang dilaporkan masuk zona merah bahkan hitam. Namun, juga di Sumenep-Madura sudah mulai banyak korban yang meninggal akibat pandemi yang berjalan dua tahunan ini.

Terlepas dari hal tersebut, mari kita lihat bagaimana Pilkades di Sumenep bakal dilaksanakan. Kita ingat bahwa, Pilkades yang akan datang adalah lanjutan atas pagelaran Pilkades edisi pertama yang telah dilantik per tanggal 30 Desember 2019 dengan jumlah Kepala Desa (Kades) terpilih dan dilantik sebanyak 226 Kades, baik daratan maupun kepulauan.

Nah, berikutnya pada edisi kedua tidak sekadar berbeda jumlah desa-nya tetapi siapa yang akan melantik sebanyak 86 calon Kades terpilih nantinya. Kita tahu, secara geografis, ujung Madura terbagi dua, daratan dan kepulauan. Selain itu, pelaksanaan Pilkades nanti, situasinya sangatlah berbeda dengan pelaksanaan Pilkades edisi pertama yang belum dilanda COVID-19.

Penulis mencatat, pada tahun 2019, terjadi perubahan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pilkades sebanyak tiga kali. Pada saat awal diterbitkannya PERBUP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, penulis sengaja mengirimkan dua surat kepada Bupati yang pada prinsipnya, pada PERBUP tersebut patut diduga melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. 

Ketentuan hukum yang lebih tinggi mengalahkan ketentuan hukum yang lebih rendah. Artinya, Peraturan Perundang-Undangan yang derajatnya lebih rendah dalam hal ini Peraturan Bupati Sumenep, tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. 

Misalnya, dalam PERBUP Sumenep, tidak selaras dan bertentangan atau Controversum dengan ketentuan Perundang-Undangan di atas-nya. Pada surat yang pertama, penulis sampaikan bahwa, pada PERBUP Nomor 27 Tahun 2019 Pasal 26 ayat (3), Pasal 26 ayat (10) dan Pasal 35 ayat (2) agar dilakukan perubahan dan/atau pencabutan terhadap Pasal-Pasal yang muatan materi atau normanya bertentangan dengan Peraturan Perundang -Undangan di atasnya, yakni asas Contrarius Actus. 

Sayangnya, Bupati tidak memberikan tanggapan yang baik terhadap masukan hukum yang penulis sampaikan itu. Lalu, Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

PERBUP tersebut adalah produk hukum yang kedua dan juga patut diduga bermasalah karena ditemukan fakta hukum yang penulis sampaikan kepada Bupati dalam surat  kedua, Nomor: 02/Kontra-SM/VI/2019 yang ditujukan, termasuk kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep. Akhirnya, penulis mendapatkan tanggapan dari DPRD seperti tercermin dalam hearing pada tanggal 14 Agustus 2019. 

Dalam hearing tersebut, penulis jelaskan secara gamblang bahwa, produk hukum PERBUP tersebut, patut diduga dibuat dengan tidak cermat karena hasil investigasi yang penulis lakukan di lapangan, terdapat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pordapor, Nomor: 188/03/KEP/435.310.104/BPD/219 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tertanggal 28 Juni 2019. 

Dalam konsideran, tidak tercantum dasar PERBUP Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tertanggal 21 Juni 2019, yang seharusnya menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam membuat norma hukum seperti PERBUP. 

Kepada DPRD saat hearing, penulis tegaskan bahwa keputusan tersebut dapat dianggap cacat hukum. Selain kritik, penulis memberikan masukan yang konstruktif agar nantinya dalam penerbitan PERBUP perubahan, tentang-nya dirubah menjadi Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kemudian, dari dari hasil hearing itu, terbit-lah PERBUP baru Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang saat ini diubah lagi dengan PERBUP Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Dari perubahan PERBUP baru tersebut, tetdapat beberapa Pasal yang diubah sebanyak dua puluh satu kali. Contoh, pada Pasal 12 yang awalnya tidak ada keterwakilan wanita pada Panitia Pemilihan, sekarang ada. Juga, tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat kesatu, baik Vertikal maupun horizontal dengan calon Kepala Desa (orang tua, anak, isteri/suami, saudara). Dari ketentuan jumlah anggota Panitia Pemilihan, pada pasal 13 awal adalah, genap, sedang sekarang, ganjil. 

Tak saja itu, mengenai Anggota Panitia Pemilihan, syarat diberhentikan diatur pada Pasal 16 ayat (3) huruf (a) sampai dengan huruf (d), sekarang ditambah huruf (e), yaitu sejak penetapan Calon Kepala Desa, tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat kesatu baik vertikal maupun horizontal dengan calon Kepala Desa (orang tua, anak, isteri/suami, saudara).

Walaupun PERBUP baru tersebut filosofinya dibuat untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa pada pandemi COVID-19,  tetap ada beberapa hal yang penting dikritisi. Sebab, PERBUP tersebut dibuat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang “Bea Meterai”. Jika kita baca Pasal 25 pada PERBUP Nomor 54 Tahun 2019 yang tidak diubah dan seharusnya jika Pasal 26 diubah maka Pasal 25 turut dilakukan perubahan. Namun demikian, secara rigid penulis uraikan dalam tulisan selanjutnya, lebih lengkap.

Selain itu, yang tak kalah menariknya adalah tahapan Pemilihan Kepala Desa pada tahapan hari Pemungutan Suara tanggal 8 Juli Tahun 2021 ditunda sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat COVID-19, yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Penundaan jadwal pelaksanaan tahapan Pilkades tidak membatalkan hasil tahapan Pilkades sebelumnya dalam Pilkades Serentak Tahun 2021, sesuai Keputusan Bupati Nomor: 188/315/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/134/KEP/435.013/2021 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep. Inilah benang merahnya.

***

*) Oleh : Zamrud Khan, Legal Consultant Firma Hukum PROGRESIF LAW, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES