Ekonomi

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Virtual, Ini yang Dibahas

Jumat, 16 Juli 2021 - 19:05 | 36.81k
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Bupati Atas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020. (FOTO: Humas DPRD/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Bupati Atas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020. (FOTO: Humas DPRD/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGODPRD Ponorogo pada Jumat (16/7/2021) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Selain itu, juga dibahas Penyampaian Usulan Pencabutan Raperda Usulan Pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ponorogo Sunarto tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, Miseri Efendi, dan anggota DPRD. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko-Lisdyarita mengikuti rapat paripurna tersebut secara virtual.

Rapat-Paripurna-Penyampaian.jpg

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Sunarto kepada wartawan mengatakan, Raperda tentang pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sunberejo masuk dalam pembahasan bersama antara DPRD dan Bupati.

Menurut Sunarto, karena masih dalam pembahasan maka mengacu pada Permendagri nomor 80 tahun 2025 tentang pembentukan produk umum daerah dan pasal 78 dan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 Tetang tata tertib DPRD Ponorogo pasal 12 ayat 4 menggunakan istilah penarikan dalam peraturan perundang-undangan.

"Istilah pencabutan digunakan untuk pembatalan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan. Oleh sebab itu istilah pencabutan yang sudah dibahas diklarifikasi dan dinyatakan tidak berlaku," papar Sunarto

Dia pun menjelaskan bahwa Raperda yang datang atas usulan Bupati atau atas inisiatif DPRD ada ruang untuk ditarik. "Karena ini masih dalam tahap pembahasan di pansus dan belum diputuskan itu bisa ditarik," jelas Sunarto.

Selain itu karena masalah anggaran dengan adanya pandemi Covid-19 belum memungkinkan untuk menyiapkan anggaran fasilitas umum untuk dua kecamatan tersebut.

Rapat-Paripurna-Penyampaian-2.jpg

"Ini belum kita putuskan, putusan terakhir ada di pansus nanti. Mungkin tanggal 23 nanti akan diputuskan, dan keputusan ini mengikat disetujui atau tidak," terang Sunarto.

Selain membahas penarikan Raperda Pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sunberejo, Rapat Paripurna DPRD Ponorogo ini juga membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang mengikuti Rapat Paripurna secara virtual menyampaikan kalau pembentukan dua Kecamatan batu tersebut diajukan untuk ditarik.

Menurut Sugiri Sancoko, penarikan tersebut setelah sebelumnya rapat secara daring dengan perwakilan Kemendagri RI dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemkab Ponorogo.

Dari hasil rapat tersebut, kata Sugiri Sancoko, ada ruang untuk Pemkab Ponorogo bersama DPRD Ponorogo mempertimbangkan ulang rencana pembentukan 2 Kecamatan baru itu.

"Pertimbangan ulang tersebut dengan berbagai penilaian dan kajian yang komprehensif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Ponorogo di tengah pandemi Covid-19," tukas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai rapat bersama DPRD Ponorogo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES