Hukum dan Kriminal

Terbukti Korupsi, Edhy Prabowo Dijatuhi 5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:22 | 27.24k
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (FOTO: ANTARA)
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (FOTO: ANTARA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Meski sudah terbukti korupsi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya memvonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa KPK RI, yakni 5 tahun penjara. Edhy bersama bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

“Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, Kamis (15/7/2021).

Cabut Hak Politik

Selain itu, Edhy juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Itu terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Dari pemaparan hakim, laki-laki kelahiran 24 Desember 1972 itu tidak sendirian menikmati uang suap tersebut. Tetap juga juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Yang dimaksud bawahannya tersebut antara lain yakni dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

Kata hakim, yang memberatkannya, Edhy dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tak memberikan teladan sebagai pejabat publik. Dan untuk yang meringankan, ia dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita.

Edhy Prabowo tersebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu hakim menyatakan pendapat berbeda, yaitu Edhy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Perbedaannya, Pasal 12 memiliki hukuman maksimal hingga 20 tahun, sementara pasal 11 maksimal hanya 5 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES