Peristiwa Nasional

BPOM Setujui Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 - 08:13 | 55.36k
Produk obat Ivermectin tablet 12mg per botol isi 20 tablet. (FOTO: ANTARA/HO-Kementerian BUMN)
Produk obat Ivermectin tablet 12mg per botol isi 20 tablet. (FOTO: ANTARA/HO-Kementerian BUMN)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyetujui Ivermectin sebagai salah satu obat penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Kementerian BUMN menyambut baik keputusan ini. "Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga Arya Sinulingga seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/7/2021).

Menurut Arya, hal tersebut diharapkan bisa membantu penurunan Covid-19. Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp7.885 per tablet.

"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.

BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung:

a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)

Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.

Terkait keputusan ini, Kimia Farma berjanji akan memperluas distribusi Ivermectin di seluruh Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES