Peristiwa Daerah PPKM Darurat

Beredar Surat Kapolda Perpanjang Durasi PPKM Darurat, Ini Penjelasan Polda Jatim

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:23 | 367.35k
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: dok. TIMES Indonesia).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: dok. TIMES Indonesia).
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim memberikan penjelasan mengenai munculnya isu perpanjangan PPKM Darurat hingga bulan Agustus 2021. Pada Rabu (14/7/2021) pagi viral di whatsApp group mengenai foto surat dari Kapolda Jatim. Dalam caption foto disertakan penjelasan bahwa PPKM darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan mencantumkan link dari https://humas.polri.go.id/2021/07/13/pemberlakuan-ppkm-darurat-diperpanjang-3juli-hingga-2-agustus-2021. Namun link yang disertakan tidak bisa dibuka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 yang ditandatangani Karoops Polda Jatim Kombes Pol Puji Santosa itu terkait  Operasi Aman Nusa II Semeru.  Dalam telegram tersebut disebutkan bahwa durasi Operasi Aman Nusa II Semeru berlangsung selama 31 hari mulai 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021

Gatot menjelaskan, durasi Operasi Aman Nusa II memang berbeda dengan durasi PPKM (PPKM Darurat). Jika pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan selama 2 minggu yang dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 maka Operasi Aman Nusa II Semeru dilaksanakan selama 1 bulan yang dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Kalau yang ini (Operasi Aman Nusa II) terkait operasi kepolisian yang satu bulan, PPKM Darurat kan dari Inmedagri, nah kalau tanggal 20 kan batas akhir PPKM darurat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (13/7/2021) malam.

Penyekatan.jpgIlustrasi Operasi Aman Nusa II, (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

Gatot menambahkan, jika nantinya PPKM Darurat akan diperpanjang, belum tentu Operasi Aman Nusa II juga akan berlanjut. Nantinya akan ada analisa dan evaluasi.

"Kalau ini (PPKM Darurat) nanti mau dilanjutkan atau tidak kita masih tunggu dari hasil analisa dari pemerintah," terangnya.

Meskipun nantinya PPKM Darurat sudah berakhir, Operasi Aman Nusa II Semeru tetap akan berjalan. Sekali lagi, Gatot menegaskan bahwa beda antara PPKM Darurat dengan Operasi Aman Nusa II Semeru.

"Beda PPKM Darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama. Penanganan Covid juga," jelas Gatot.

Pada Operasi Aman Nusa II tidak ada jam malam. Akan tetapi masyarakat tetap diminta untuk mematuhi aturan PPKM mikro.

"Kalau memang jam 20.00 tidak ada kegiatan ya tidak ada kegiatan. Berarti beberapa kriteria yang ada di esensial maupun non esensial atau kritikal itu yang harus dipatuhi tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19," tutup kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, soal Operasi Aman Nusa II Semeru. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES