Politik

Politisi Demokrat Malut Heny Sutan Muda: Gugatan Moeldoko Tidak Miliki Legal Standing

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:24 | 54.21k
Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda. (Foto: Dok Heny)
Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda. (Foto: Dok Heny)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Politisi Partai Demokrat Maluku Utara, Heny Sutan Muda menyebutkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk  menggugat Menkumham,” ujar Heny dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, Selasa, (13/7/2021)

Heny menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum," jelasnya.

Heny menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh. Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN.

"Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," tegas Heny

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik. "Kami yakin bahwa gugatannya juga akan ditolak oleh pengadilan," ungkap Heny Sutan Muda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES