Hukum dan Kriminal

Tak Jadi Ditahan oleh Polisi, dr Lois: Saya Mohon Maaf

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:50 | 28.91k
dr Lois. Ia tak jadi ditahan oleh kepolisian setelah mengakui kesalahannya. (FOTO: PMJ News)
dr Lois. Ia tak jadi ditahan oleh kepolisian setelah mengakui kesalahannya. (FOTO: PMJ News)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya tidak menahan dr Lois. Alasannya karena dr Lois Owien sudah mengakui kesalahannya tersebut soal Covid-19.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet, Selasa (13/7/2021).

Ia menyampaikan, dr Lois pun sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu. "Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," katanya.

Diketahui sebelumnya, dr Lois ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19. Jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesai (UKI) tahun 2004 itu belakangan viral karena pernyataan kontroversi soal Covid-19.

Selain menyatakan tidak percaya Covid-19, dr Lois juga menyebut pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus. Melainkan efek obat yang dikonsumsi.

Akhirnya ia, disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal  14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal  14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau  Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, secara terbuka perempuan berkacamata itu meminta maaf kepada publik, karena pernyataannya itu telah membuat kegaduhan. "Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan. Saya minta maaf," kata dr Lois. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES