Ekonomi PPKM Darurat

Okupansi Hotel di Malang Terjun Bebas, Sejumlah Karyawan Dirumahkan

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:43 | 31.60k
Terlihat suasana dari depan salah satu hotel di Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Terlihat suasana dari depan salah satu hotel di Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, MALANG – Dampak dari pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang ternyata cukup besar. Salah satunya terhadap okupansi Hotel di wilayah Malang yang saat ini mulai terjun bebas.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Agoes Basoeki bahwa okupansi Hotel saat ini benar-benar jatuh hingga dikisaran hanya 10 persen saja.

"Satu hotel biasanya 10 kamar. Di hotel besar-besar itu hanya 5 kamar saja. Pokoknya 10 persen. Jadi turunnya itu 90 persen. Itupun sudah ngoyo (memaksakan semaksimal mungkin)," ujar Bagoes, Selasa (13/7/2021).

Apalagi dalam peraturan baru PPKM Darurat saat ini, sudah tidak diperbolehkan lagi menggelar resepsi, yang awalnya masih diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas hanya 30 orang saja.

"Minggu lalu kan masih boleh ya kegiatan dibatasi 30 orang saja. Ternyata sekarang gak boleh sama sekali. Jadi ya gak ada tamu sekarang. Hanya tamu yang datang itu mendadak saja," ungkapnya.

Dengan kondisi ini, akhirnya sejumlah hotel pun terpaksa mengurangi karyawannya hingga merumahkannya. Hal itu sesuai aturan dari Pemkot Malang, yakni 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

"Rata-rata hotel tidak menggaji karyawan yang dirumahkan. Yang kerja (WFO) itupun dibayar harian. Jadi rata-rata gitu. Tapi kalau ada hotel yang masih tetap ya itu tergantung kontraknya," katanya.

Bagoes menyebutkan, pendapatan hotel sendiri sebenarnya hanya bergantung pada okupansinya. Terlebih, jika restoran di dalam hotel yang masih melakukan take away, itu pun tidak bisa diharapkan lebih.

Apalagi dengan adanya rencana perpanjangan PPKM Darurat ini, menurut Bagoes, bisa-bisa usaha dalam sektor pariwisata, khususnya perhotelan ini bisa hancur dan paling parah bisa saja ada hotel yang harus menutup usahanya.

"Semoga PPKM Darurat tidak diperpanjang, biar bisa jalan lagi. Makanya kebijakan-kebijakan ini perlu dipertimbangkan. Kalau diperpanjang terus, maka hancur sudah. Hotel-hotel bisa ditutup," keluhnya.

Meski begitu, Bagoes pun tak bisa berbuat banyak. Dirinya bersama dengan hotel-hotel di Malang yang termasuk dalam PHRI hanya bisa pasrah dan mengikuti aturan yang ada agar pandemi Covid-19 ini bisa benar-benar berakhir.

Bagoes pun mengharapkan, bagaimana pemerintah daerah bisa memikirkan nasib sektor wisata, khususnya perhotelan. Bagaimana nanti bisa memberikan solusi ataupun bantuan bagi para pelaku usaha, seperti halnya pengurangan pajak bagi hotel.

"Di kita (Malang) pengurangan pajak masih belum ada. Kota-kota lain sudah. Tapi istilahnya bukan pengurangan. Bagi yang gak memungut pajak ya gak bayar atau boleh ditunda. Kami berharap ada bantuan semacam itu dari pemerintah. Bantuan sosial untuk karyawan, perusahaan juga dapat bantuan dari Kementerian. Keringanan pajak, keringanan tarif PLN, air dan lain sebagainya," ucapnya terkait turunnya tingkat okupansi Hotel.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES