Pendidikan

Workshop Linguistik Forensik UIN Maliki Malang Membahas Tantangan Ahli Bahasa

Selasa, 13 Juli 2021 - 12:26 | 50.83k
Suasana workshop linguistik forensik yang digelar oleh LKBB Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang. (Foto: Tangkapan Layar)
Suasana workshop linguistik forensik yang digelar oleh LKBB Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang. (Foto: Tangkapan Layar)

TIMESINDONESIA, MALANG – Laboratorium Kajian Bahasa dan Budaya (LKBB) Fakultas Humaniora Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) menggelar workshop linguistik forensik pada Selasa (13/7/2021) secara daring melalui Zoom Meeting.

Workshop tersebut mengundang pemateri yang andal dibidang Linguistik Forensik yaitu Susanto, Ph.D., Presiden Komunitas Linguistik Forensik Indonesia (KLFI). Acara tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Humanioran UIN Maliki Malang, Dr. Hj. Syafiyah, M.A., dosen dan mahasiswa Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang, dan umum.

INFORMASI SEPUTAR UIN MALANG DAPAT MENGUNJUNGI www.uin-malang.ac.id

"Topik yang diangkat pada workshop saat ini sangat menarik dan linguistik forensik ini merupakan kajian yang masih baru. Munculnya kajiannya ini menunjukkan betapa luasnya lingkup kajian linguistik yang lingkupnya tidak hanya dalam aspek morfologi, sintaksis, fonologi tetapi juga bisa bersentuhan dengan aspek kehidupan manusia," ujar Dr. Hj. Syafiyah, M.A. Dekan Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang dalam sambutannya.

Suasana workshop linguistik forensik b

Susanto, Ph.D. ketika memaparkan materi menyampaikan, dalam ilmu linguistik terdapat fonetik, morfologi, semantik, dan sintaksis, sehingga linguistik forensik dapat disebut juga sebagai penerapan kajian ilmu bahasa dalam kajian forensik.

Linguistik forensik dapat berkontribusi dalam studi kasus pembunuhan dari statemen pelaku dan hasil kesaksian dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim. Linguistik forensik dapat diinterferensikan sebagai bahasa, hukum, dan kriminal. 

Di Indonesia kejahatan baik tulisan maupun lisan menjadi kajian menarik, sehingga kehadiran ahli bahasa menjadi sangat ditunggu-tungggu.

"Kesaksian ahli bahasa yang disampaikan selama dalam penyelidikan kualitasnya semakin meningkat, sehingga keadilan dapat dirasakan di tengah masyarakat. Jadi ini tantangan kita sebagai ahli bahasa," sambungnya.

Susanto menuturkan, kajian forensik menjadi sangat dibutuhkan karena analisis kebahasaan sangat dibutuhkan. Terdapat dua kelompok dalam konteks forensik bahasa yaitu investigasi kasus yang berimplementasi pada kasus yang melibatkan keahlian linguistik forensik dan penegakan hukum.

Ia memberikan contoh dalam kasus keracunan, analisisnya dapat dibedah dan dilihat dari sistem pencernaan. Begitu juga dengan bahasa, dalam menganalisis studi kasus, suara atau alat perekam dibedah dan dilihat unsur-unsur yang ada didalamnya, bahasa sebagai alat bukti dalam kasus linguistik forensik.

Ia memberikan contoh lain dalam kasus pembunuhan. Dalam kasus pembuhanan, korban yang dibuat seolah-olah bunuh diri. Cara yang dapat dilakukan untuk menganalisisnya yaitu dengan melihat surat wasiat bunuh dirinya. Kemudian ditarik kesimpulan apakah betul tulisan korban atau manipulasi.

"Atau apabila ada rekamanan suaranya dapat dilihat dari alur melodinya, frekuensinya, harmoninya, dan intonasinya apakah seirama atau tidak untuk mengetahui asli atau palsu," imbuhnya.

Suasana workshop linguistik forensik c

Lulusan S3 Linguistik dan Fonetik, EFLU, India ini menjelaskan, alat bukti baik secara lisan maupun tulis dapat dilihat dari analisis komperatif penulis, profil sosiolinguistik, interaksi dan penentuan makna, dan persengketa merk dagang dan pelanggaran hak cipta.

Terdapat lima alat bukti yang sah dan boleh dipergunakan untuk membuktikan sebuah kasus. Yang pertama, keterangan saksi. Yang kedua, keterangan ahli. Yang ketiga, surat. Yang keempat, petunjuk. Yang kelima, keterangan terdakwa.

"Hal itu tertuang dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tuturnya.

Presiden KLFI ini menjelaskan, terdapat empat bukti linguistik yang bisa dianalisis oleh ahli bahasa. Yang pertama, suara percakapan telepon. Yang kedua, tuntutan tebusan. Yang ketiga, pesan bunuh diri. Yang keempat, pesan media sosial.

Adapun kasus-kasus yang bisa dianalisis menggunakan lingusitik forensik yaitu bahasa dan hukum, bahasa di investigasi polisi, bahasa di pengadilan, identifikasi suara, identifikasi penulis, mendeteksi kebohongan, stilometrik forensik, dan pengakuan suara otomatis.

INFORMASI SEPUTAR UIN MALANG DAPAT MENGUNJUNGI www.uin-malang.ac.id

"Dan terdapat tiga potensi dimensi analisis bahasa dalam linguistik forensik yaitu pembanding, pembeda, dan pengukur," jelas Susanto, Ph.D., Presiden KLFI dalam Workshop Linguistik Forensik yang digelar oleh Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES