Hukum dan Kriminal

dr Lois Ditangkap karena Berbeda Pendapat, Refly Harun: Berbahaya Bagi Demokrasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:34 | 62.61k
dr Lois setelah selesai pemeriksa karena kasus soal Covid-19. (FOTO: detik)
dr Lois setelah selesai pemeriksa karena kasus soal Covid-19. (FOTO: detik)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran terkait Covid-19.

Diketahui sebelumnya, jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesai (UKI) tahun 2004 itu belakangan viral karena pernyataan kontroversi soal Covid-19. Selain menyatakan tidak percaya, dr Lois juga menyebut pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus. Tapi efek obat yang dikonsumsi.

Jika merujuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka kemarin itu, maka ia terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

"Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto Senin (12/7/2021) kemarin.

dr Lois juga diduga melanggar pidana menghalang-halangi pelaksanaan atau penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita tak pasti. Polisi menyebut patut diduga berita hoak yang disebarkan itu dapat membuat keonaran di masyarakat.

Pihak kepolisian mengatakan, perempuan berparas cantik itu dijerat pasal berlapis mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE hingga UU tentang Wabah Penyakit Menular.

dr Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Keseluruhan pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berbahaya Bagi Demokrasi

Penangkapan dr Lois tersebut mengundang atensi banyak pihak. dr Lois dinilai tidak tidak bisa ditangap karena hanya berbeda pendapat soal Covid-19. Salah satunya kritik tersebut datang dari pakar hukum tata negara yakni Refly Harun.

"Ini (kasus dr Lois) kan soal perbedaan pendapat sesungguhnya. Hanya memang ini disikapi dengan pengaduan ke penegak hukum," katanya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (13/7/2021).

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, harusnya dr Lois soal Covid-19 tidak boleh dikriminalisasi karena pendapatnya dianggap salah oleh lain pihak.

"Jadi bagi saya (kasus dr Lois) ini memprihatinkan, tanpa bermaksud membela apa yang disampaikan dr Lois benar atau tidak," jelasnya.

"Kalau kebenaran itu diklaim lalu pendapat minoritas itu dianggap salah atau di luar mainstream pemerintah dianggap salah, maka berbahaya bagi demokrasi kita," ujar Refly soal dr Lois Owien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran terkait Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES