Hukum dan Kriminal

Tak Mau Bayar Denda, Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Pilih Dipenjara 5 Hari

Senin, 12 Juli 2021 - 23:07 | 41.92k
Sidang pelanggaran PPKM Darurat di Indramayu, Jawa Barat. (Foto: dok Pengadilan Negeri Indramayu)
Sidang pelanggaran PPKM Darurat di Indramayu, Jawa Barat. (Foto: dok Pengadilan Negeri Indramayu)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Pekan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih diwarnai pelanggaran. Hasil sidang tindak pidana ringan, sejumlah pelanggar memilih kurungan penjara ketimbang membayar denda.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman menjelaskan, selma pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021, total pelanggaran mencapai 66 kasus. Mayoritas dilakukan oleh pelaku usaha baik yang tidak patuh protokol kesehatan.

PPKM Darurat b

"Kalau hari ini saja ada 8 pelanggaran yang kami temukan," ujar Fatchu kepada TIMES Indonesia, Senin (12/7/2021).

Dari 8 pelanggar tersebut, tiga diantaranya tidak mau membayar denda dan lebih memilih menjalani sanksi kurungan penjara selama 5 hari. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang tindak pidana ringan yang digelar di hari yang sama.

"Iya, di dalam sidang mereka memilih tidak membayar denda dan menyatakan akan menjalani sanksi kurungan (penjara, red)," ujar Fatchu.

Berdasarkan hukum acara pidana, eksekusi terhadap putusan dilaksanakan 1x24 jam sejak putusan oleh majelis hakim. Adapun eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

PPKM Darurat c

"Teknis eksekusinya ada di kejaksaan, termasuk dimana mereka akan ditahan," ujar Fatchu.

Fatchu menjabarkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut berkaitan dengan tidak diterapkannya protokol kesehatan covid-19. Diantaranya tidak menyediakan thermo gun, alat cuci tangan, dan menimbulkan kerumunan.

"Untuk yang perusahaan atau pabrik, mereka tetap mempekerjakan 100 persen karyawan," ujar Fatchu.

Berdasarkan data jumlah pelanggaran yang mencapai angka 66 kasus, total denda yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 320 juta. Jumlah tersebut berasal dari 62 kasus dengan denda Rp 5 juta dan 1 kasus dengan denda Rp10 juta.

Fatchu menyebut, penyebab banyaknya pelanggaran ditengarai karena minimnya kesadaran pelaku usaha. Bahkan masih ditemukan sejumlah restoran yang masih melayani pelanggan untuk makan di tempat.

"Masih banyak yang menganggap biasa saja. Padahal kita masuk kategori atau level 3 penyebaran cobid-19 dan angka kematian kita termasuk yang tertinggi di Jawa Barat. Masyarakat masih banyak yang belum sadar kalau ini darurat," ujar Fatchu.

Seperti diketahui, penegakan aturan PPKM darurat terus dilakukan petugas gabungan polisi, TNI, Satpol PP hingga Kejaksaan. Tim menindak para pelaku usaha yabg terbukti melanggar prokes dan membawa perkara tersebut ke meja hijau. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES