Ekonomi PPKM Darurat

Bupati Majalengka Minta Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Selama PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 - 15:09 | 31.15k
Ilustrasi Pasar Kadipaten Majalengka. (Foto: dok TIMES Indonesia)
Ilustrasi Pasar Kadipaten Majalengka. (Foto: dok TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, termasuk wilayah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang berlangsung 3- 20 Juli 2021 mendatang.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) serta Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka menjamin ketersediaan stok bahan pangan pokok dan menjaga stabilitas harga (harga bahan pangan) di wilayahnya.

Hal tersebut, juga salah satu poin yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka, tentang upaya penguatan dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka.

"Jadi, kami juga meminta kepada dua dinas tersebut, agar terus melakukan upaya yang intensif untuk menjaga stabilitas harga, terutama harga bahan pangan dan memastikan kelancaran distribusi dari dan ke lokasi penjualan atau pasar," ungkap Karna Sobahi, Senin (12/7/2021)

Sehingga menurut Karna Sobahi, bahwa ketersedian dan stabilitas harga pangan lebih dari cukup dan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Majalengka, selama pelaksanaan PPKM darurat se-Jawa dan Bali tersebut.

"Selain itu, kami meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, agar cepat memproses penyaluran bantuan sosial dan jaringan pengaman sosial dalam mendukung PPKM Darurat Covid-19 ini," katanya.

Selain itu, dalam poin SE tersebut, Karna Sobahi juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka untuk melakukan percepatan, penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai-Desa Desa (BLTDD).

Selanjutnya, bupati juga berharap, kepada dinas terkait agar segera melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pemerintah pusat dengan bantuan bersumber APBD kabupaten.

"Kami meminta kepada para kepala desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM serta menindaklanjuti dengan BLT-DD sesuai dengan peraturan perundang - undangan," jelasnya terkait kebijakan saat PPKM Darurat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES