Peristiwa Internasional

Bakesbangpol Gandeng Ormas untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

Senin, 12 Juli 2021 - 13:20 | 62.14k
Kantor Bakesbangpol Pamekasan. (Foto:Dok/TIMES Indonesia)
Kantor Bakesbangpol Pamekasan. (Foto:Dok/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANPemkab Pamekasan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan, bertekad menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Untuk itu, Bakesbangpol akan menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) bea cukai untuk dengan melibatkan Organisasi Masyarakat  (Ormas), dan mahasiswa.

Kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi mengatakan, tujuan sosialisasi UU Bea Cukai agar pemahaman atas UU tersebut makin merata. Para pengurus ormas, kemudian diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada para kader organisasinya dan masyarakat secara umum.

Menurutnya, sosialisasi kepada ormas akan sangat berguna dan memiliki efektivitas yang tinggi. Karena para tokoh Ormas itu biasanya memilik massa dan anggota atau kader yang banyak di tengah masyarakat. 

“Apalagi misalnya pimpinan Ormas itu seorang kiai atau ulama, maka dia akan memiliki banyak massa dan banyak kesempatan bersosialisasi ketika bertemu massa dan berceramah untuk menyampaikan fatwa kepada masyarakat agar menghindari membuat rokok illegal yang jelas-jelas sudah di larang oleh Negara," ungkapnya, Senin (12/7/2021).

Ia menambahkan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang secara bertahap, dengan jumlah peserta mencapai 100 orang lebih. Pihaknya mengajak kepada masyarakat secara umum utamanya kalangan pemilik industri rokok, agar bersama sama mendukung, memahami dan mematuhi ketentuan dalam UU Bea Cukai tersebut. 

“Kepada para peserta sosialisasi dari pinpinan Ormas yang akan kami undang nanti, kamai harapkan agar hadir semua memanfaatkan forum sosialisasi dengan baik. Karena dalam ketentuan perundangan Ormas ini memiliki tugas yang hampir sama dengan pemerintah. Karena itu mari ikuti sosialisasi itu dengan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, data di Bagian Ekonomi Setdakab Pamekasan kucuran dana dari DBHCHT untuk kabupaten Pamekasan pada tahun 2021 ini mencapai Rp 63 Miliar lebih. Dana itu dipakai untuk membiayai program kegiatan pembangunan  di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pamekasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES