Ekonomi

DPRD DIY Lega Danais Bisa untuk Penanganan Covid-19, Minta Digunakan Secara Efektif

Senin, 12 Juli 2021 - 09:57 | 37.16k
Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Akhirnya, secara resmi Kementerian Keuangan RI mengizinkan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digunakan untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut.

Prabu mendorong Pemda DIY dapat segera memanfaatkan dana tersebut. Sehingga, kasus Covid-19 yang kian tak terkendali di DIY segera ditangani lebih baik.

“Kami mendorong Pemda segera membuat usulan-usulan program dengan danais itu secara bijaksana, tepat sasaran, dan seefektif serta seefisien mungkin untuk penanganan Covid-19 di DIY,” kata Anton, Senin (12/7/2021).

Anton menerangkan, sesuai amanat UU Keistimwaan DIY nomor 13 tahun 2012 Pasal 5 huruf B, disebutkan bahwa keistimewaan yang dimiliki DIY termasuk alokasi danais menang selayaknya dipakai untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

Surat putusan persetujuan pusat atas penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 itu sendiri terbit pada Sabtu 10 Juli 2021. Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dengan nomor S-121/PK/2021 dan memuat tiga poin penting.

menteri-Uang-RI.jpg

“Pertama, surat itu menyatakan danais adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” papar Anton.

Kedua, dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, danais dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan penanganan pandemi.

"Penggunaan danais dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan danais tahun 2021,” tandas politikus Partai Gerindra itu.

Lalu ketiga, dasar hukum penggunaan danais untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD  2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi.

Dengan terbitnya surat ini, Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu berharap anggaran danais bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan yang mendesak untuk Covid-19. Pemerintah DIY bisa mengusulkan langsung program itu ke pusat.

Namun Pemda juga bisa juga berkoordinasi atau meminta saran dan masukan DPRD DIY untuk membahas program penanganan Covid-19 yang akan dilakukan sebagai bagian sinergitas.

"Danais bisa digunakan untuk apapun demi mempercepat penanganan Covid-19. Untuk menyelesaikan penanganan Covid-19 dari hulu sampai hilir. Seperti membangun runah sakit darurat sampai pembelian mesin oksigen, isotank untuk jaminan kelancaran pasokan oksigen, dan obat-obatan," papar Anton Prabu.

Selain itu, danais pun juga bisa untuk peningkatan kapasitas RS dan shelter. "Termasuk menberi bantuan untuk warga miskin, pedagang kecil, pasien isolasi mandiri, nakes, dan faskes yang terdampak Covid," kata dia.

Anton menjelaskan, saat ini masyarakat DIY sedang dilanda kesulitas akibat pandemi. "Saatnya gotong royong dan solidaritas demi kemaslahatan rakyat," kata Anton.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Berty Murtiningsih mengatakan pada Minggu 11 Juli 2021 DIY itu mengukir rekor lagi penambahan kasus baru Covid-19.

“Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada 11 Juli di DIY ada sebanyak 1.895 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 76.263 kasus," ujar Berty.

Angka kematian pada Minggu juga tercatat sebanyak 50 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 1.979 kasus. Sedangkan penambahan kasus sembuh sebanyak 710 kasus, sehingga total sembuh menjadi 55.648 kasus.

“Kasus aktif Covid-19 DIY saat ini menjadi 18.636 kasus,” kata Berty.

Yang mencengangkan, keterisian Tempat Tidur (BOR) rumah sakit rujukan untuk ranjang isolasi masih 98,18 persen dan ranjang ICU sebesar 80, 82 persen. Karena itu, Berty mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati dan mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu 5M. Selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak bepergian kecuali darurat/penting. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES