Peristiwa Internasional PPKM Darurat

Pakai Kantor Desa untuk Hajatan Saat PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Terancam Sanksi

Minggu, 11 Juli 2021 - 21:08 | 57.79k
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi sekaligus Dandim 0825, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi sekaligus Dandim 0825, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepala Desa (kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur nekat menggunakan kantor desa untuk menggelar hajatan di tengah upaya Pemerintah mensukseskan kebijakan PPKM Darurat. Atas kenekatan ini, sesegera mungkin Satgas Covid-19 Banyuwangi akan mengambil tindakan.

Saat ini, Satgas Banyuwangi masih dalam proses pembahasan bersama untuk nantinya menentukan sanksi yang tepat terhadap Asmuni, selaku Kades Temuguruh tersebut.

"Kita sudah terima informasi tersebut. Kita masih melakukan penyelidikan dan terus kumpulkan informasi dari bawah," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Minggu (11/7/2021).

Untuk sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Kades Temuguruh, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Covid-19 Banyuwangi.

"Belum tahu sanksi yang diberikan apakah teguran atau bagaimana. Kita juga menunggu kebijakan Bupati selaku Ketua Satgas. Karena kalau pemerintahan desa, kebijakannya ranahnya ada di bupati dan camat," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kegiatan yang digelar oleh Kades Temuguruh ini tanpa rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan. Acara pernikahan tersebut berlangsung begitu saja tanpa melalui simulasi atau perencanaan pencegahan penularan Covid-19 terlebih dahulu.

"Informasinya Camat Sempu sudah ditegur selaku Kasatgas Covid-19 tingkat Kecamatan," tambahnya.

Diketahui, sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, seluruh kegiatan hajatan dilarang selama masa PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

"Instruksi Mendagri terbaru, seluruh hajatan apapun itu dilarang," tegas Letkol Yuli yang juga sebagai Dandim 0825 Banyuwangi tersebut.

Yuli mengakui, aksi kades yang nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat ini bakal menjadi citra buruk bagi Pemerintah Banyuwangi. Sejauh ini, sejumlah inovasi telah diupayakan agar PPKM Darurat tahun 2021 ini bisa sukses digelar. Tujuannya agar laju penularan Covid-19 bisa ditekan.

Untuk itulah, pihaknya meminta agar semua pihak, terutama yang tergabung dalam Satgas Covid-19 agar benar-benar mematuhi ketentuan yang ada saat PPKM Darurat. 

Atas kenekatan Kades Temuguruh ini, pihaknya berharap agar hal ini menjadi warning bagi masyarakat untuk tidak melangsungkan hajatan selama PPKM Darurat berlangsung.

Mengingat dalam beberapa hari ini, Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah dengan tingkat kematian akibat Covid-19 harian tertinggi di Jawa Timur.

"Yang jelas saya minta aparat baik pemerintahan, TNI, Polri agar memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Bahwa keadaan PPKM Darurat ini harus dipatuhi supaya membuat kita nyaman dan hidup bebas dari pandemi," kata Yuli saat dikonfirmasi wartawan soal Kades Temuguruh yang nekat memakai kantor desa untuk menggelar hajatan pernikahan anaknya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES