Peristiwa Nasional PPKM Darurat

Waduh, Kades di Banyuwangi Nekat Pakai Kantor Desa untuk Hajatan Saat PPKM Darurat

Minggu, 11 Juli 2021 - 15:25 | 93.60k
Suasana hajatan yang digelar Kades Temuguruh saat masa penerapan PPKM Darurat di Banyuwangi. (FOTO: Istimewa)
Suasana hajatan yang digelar Kades Temuguruh saat masa penerapan PPKM Darurat di Banyuwangi. (FOTO: Istimewa)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sungguh miris, di saat Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi tengah mengupayakan keberhasilan penerapan kebijakan PPKM Darurat, salah satu kepala desa (kades) justru malah nekat menggunakan fasilitas kantor desa untuk menggelar hajatan.

Diketahui, kegiatan hajatan yang rawan menularkan Covid-19 tersebut digelar oleh Asmuni. Yakni Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu.

Menurut informasi yang diperoleh TIMES Indonesia, Asmuni sedang melangsungkan pernikahan putrinya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Camat Sempu, Kholid Askandar membenarkan jika hajatan tersebut milik Asmuni, Kades Temuguruh.

Menurutnya, selama masa penerapan PPKM Darurat ini tidak seluruh izin keramaian dicabut atau tidak diperbolehkan.

"Izin keramaian dicabut. Namun, apabila ada hajatan dibolehkan sifatnya pertemuan ijab keluarga. Sesuai edaran hajatan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan batas 1 jam," kata Camat Sempu, Minggu (11/7/2021).

Terkait hajatan yang digelar dengan mendirikan tenda mewah di Kantor Desa Temuguruh ini, Camat Sempu mengaku tidak mengetahui secara pasti soal evaluasi antisipasi penularan Covid-19 sebelum acara dilangsungkan.

"Saya 4 hari ini sakit. Sehingga pada perkembangan seperti itu saya nggak ngerti. Izin pasti nggak ada karena semua dicabut," kata Camat.

Hajatan Digelar Tanpa Simulasi Pencegah Penularan Covid-19

Hajatan yang digelar oleh Kades Temuguruh tersebut ternyata belum mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan setempat.

Tidak hanya Camat Sempu saja, Kapolsek Sempu juga membenarkan jika hajatan tersebut digelar tanpa mengantongi restu Satgas Covid-19.

"Selama PPKM Darurat ini tidak ada izin keramaian. Soal hajatan, itu betul miliknya Kades Temuguruh. Hari ini sudah selesai, cuma kemarin satu hari saja. Sebelumnya kami juga sudah sosialisasikan soal PPKM Darurat," kata Iptu Rudi Sunaryanto.

Bahkan, Kades Temuguruh sebelumnya tidak pernah mendatangi Polsek Sempu untuk melakukan perencanaan hajatan yang aman dari risiko penularan.

Padahal, salah satu rekomendasi menggelar hajatan yakni terlebih dahulu harus melakukan simulasi acara.

"Tidak ada (ke Polsek), yang jelas undangan sudah tersebar sebelum PPKM Darurat," katanya.

Karena khawatir terjadi kerumunan, Kepolisian Kecamatan Sempu pada Sabtu malam kembali mendatangi cara hajatan.

Disarankan, agar kegiatan segera diakhiri sebelum melahirkan klaster hajatan lagi di Kabupaten Banyuwangi.

"Anggota juga mengontrol bahwa sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Malam harinya kita koordinasikan dengan kepala desa segera dihentikan. Iya peringatan, sebelumnya juga sudah," katanya.

Namun sayang, tuan rumah hajatan Asmuni selaku Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu enggan memberikan jawaban kepada wartawan.

Upaya konfirmasi via pesan atau telepon tidak direspon sama sekali.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Banyuwangi sebelumnya sudah didapati sumber penularan Covid-19 dari klaster hajatan dengan korban meninggal.

Tentunya, kenekatan Kepala Desa (Kades) Temuguruh menggelar hajatan di tengah pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat ini sangat berisiko tinggi untuk menciptakan klaster hajatan lagi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES