Polda Jatim Tangkap Penjual Obat dan Vitamin Tak Berizin
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Selama satu minggu sejak diberlakukan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaralat Darurat), Satgas Gakum Aman Nusa II Polda Jatim telah melakukan penyidikan terhadap ketersediaan oksigen dan obat serta harganya.
Dari hasil operasi selama satu minggu yang telah dilakukan, didapatkan 43 jenis obat dan vitamin yang tidak sah jual karena dijual oleh pihak yang bukan dari bidang farmasi.
"Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat obatan dan vitamin. Dan tersangka satu orang. Dimana obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Sabtu (10/7/2021).
Nico mengakatakan, hasil pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, saat ini beberapa oknum memanfaatkan tingginya angka kasus Covid-19 untuk mencari keuntungan.
Nico mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Mengingat, obat-obatan dan vitamin saat ini tengah dibutuhkan masyarakat. Ia pun mengapresiasi kepada masyarakat yang telah melapor kepada Polda Jatim.
"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki ijin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," tuturnya.
Tersangka yang melakukan praktik jual obat dan vitamin yang bukan dari bidang farmasi akan dikenakan pasal 198 UU Kesahatan yang berbunyi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan prakik kefarmasian dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |