Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Pengedar OKT Diciduk Satnarkoba Polres Sumedang

Sabtu, 10 Juli 2021 - 11:35 | 28.89k
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian saat ekspose pengungkapan perkara kasus narkoba beberapa waktu lalu (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian saat ekspose pengungkapan perkara kasus narkoba beberapa waktu lalu (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Dua tersangka pengedar Obat Keras Terlarang (OKT) AE dan AS warga kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang berhasil diciduk aparat Polres Sumedang pada Kamis (8/7/2021) lalu. 

Hal itu dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian kepada TIMES Indonesia melalui sambungan telepon, Sabtu (10/7/2021). "Ya anggota kami telah mengamankan dua orang pelaku pengedar OKT yakni, AE dan AS," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, dari tersangka AE telah diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat, Uang tunai sebesar Rp 60.000 dan unit Handphone.

Sedangkan dari tersangka AS di amankan barang bukti berupa Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 34 butir. 

"Adapun modus pelaku ini, membeli barang dengan cara dipaketkan melalui jasa pengiriman barang. Kemudian pelaku mengedarkan atau menjual kembali melalui aplikasi WhatsApp miliknya," tutur Ari. 

Kedua tersangka itu, imbuh Ari, masih dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Sumedang.

"Perbuatan kedua tersangka ini dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196  UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kasat Narkoba Polres Sumedang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES