Temukan Harga Oksigen dan Obat Mahal, Laporkan Saja Ke Polda Jatim
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tingginya angka kasus Covid-19 yang berdampak pada tingginya permintaan oksigen, obat terapi Covid-19 dan kebutuhan lainnya dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan mempermainkan harga. Untuk mengantisipasi tersedianya oksigen dan obat-obatan diatas HET (Harga Eceran Tertinggi), Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan.
Polda Jatim sebelumnya juga telah menerjunkan Satgas Gakum Aman Nusa II untuk mengagawasi harga oksigen dan obat serta ketersediaannya di lapangan. Sementara jika masyarakat menemukan oksigen dan obat di atas HET bisa lapor ke Polda Jatim melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menyediakan tiga nomor sekaligus. Untuk pengaduan berita hoaks bisa menelpon di nomor 08119971996 (Subdit Siber).
“Untuk pengaduan tentang kelangkaan gas oksigen pengaduan bisa melalui nomor telepon ; 082232781177 (Subdit Tipidter),” ujarnya, Kamis, (8/7/2021).
Sementara untuk pengaduan obat mahal yang dijual diatas HET bisa menghubungi nomor ; 081333339025 (Subdit Indagsi). Pengaduan masyarakat yang disampaikan harus benar-benar akurat dan disertai bukti data yang konkret.
"Jangan sampai pengaduan masyarakat yang disampaikan bersifat bohong," tutur Gatot.
Poster layanan pengaduan Polda Jatim. (Foto: dok. Humas Polda Jatim).
Saat ini, tabung gas oksigen tengah di butuhkan pasien Covid-19 yang memiliki gejala pneumonia untuk bantuan pernafasan. Selain itu, tabung gas oksigen juga dibutuhkan rumah sakit rujukan Covid-19 untuk menangani pasien yang memiliki gejala berat.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya. Obat-obatan tersebut digunakan untuk mengobati pasien Covid-19.
Berikut daftar Ivermectin dan 10 obat lainnya yang banyak digunakan untuk mengobati pasien Covid-19 berdasarkan HET yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 ;
1. Favipiravir 200 mg (Tablet): Rp. 22.500
2. Remdesivir 100 mg (vial): Rp. 510.000
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul): Rp. 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp. 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (vial): Rp. 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (vial): Rp. 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp. 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (vial): Rp. 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (vial): Rp. 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg (tablet): Rp. 1.700
11. Azithromycin 500mg (vial): Rp.95.400. (K15-11).
Demikian standar HET obat dalam masa pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |