Hukum dan Kriminal

Rakit dan Jual Senjata Api, Pria di Paiton Diamankan Polres Probolinggo

Rabu, 07 Juli 2021 - 12:20 | 82.98k
Tersangka AN baju tahanan orange saat digelar pres rilis di Mapolres Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Tersangka AN baju tahanan orange saat digelar pres rilis di Mapolres Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Seorang pria pembuat atau perakit dan menjual senjata api (senpi) diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku melakukan praktik merakit senjata api dengan peluru pelor berkaliber 8,3 selama tiga tahun lamanya.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah  AN warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini telah melakukan praktik itu selama tiga tahun lamanya. Ia merakit senapan angin menjadi senjati api dengan peluru atau pelor berkaliber 8,3. Kaliber 8,3 itu jika digunakan bisa mematikan.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan tiga unit senjata api rakitan yang senagaja dibuat oleh tersangka, yakni satu unit senapan angin cal 5,5 ml cpp merk BJ Hanter. Kemudian dua unit pucuk senapan angin cal 8,3 ml merk Jawa Rakitan, serta 10 pelor pluru senapan angin cal 8,3 ml dan 20 pelor senapan angin cal 5,5 ml,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam jumpa press Rabu (7/7/2021).

Arsya menyampaikan, tersangka diamankan setelah polisi mengantongi beberapa bukti kuat. Polisi menangkap dengan dengan cara menyamar sebagai seorang pembeli. Nah, di situlah tersangka mengeluarkan dan menjelaskan senjata rakitannya pada pembeli atau polisi yang menyamar.

Tersangka diamankan di rumahnya atau di tempat ia merakit senjata pada 2 Juli lalu. Tersangka telah melakukan tindak pidana membawa,  mempunyai persediaan, mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan menyembunyikan, memprgunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuai senpi amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Karena telah melakukan tindak pidana penjualan dan merakit senjata api, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kepala Polres Probolinggo AKBP Arsya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES