Peristiwa Daerah PPKM Darurat

Mulai Hari Ini, Pemkot Malang Kembali Normalkan PJU Kota Malang

Selasa, 06 Juli 2021 - 18:23 | 61.20k
Suasana kawasan Kayutangan Heritage dengan lampu PJU yang telah menyala di malam hari, Selasa (5/7/2021). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Suasana kawasan Kayutangan Heritage dengan lampu PJU yang telah menyala di malam hari, Selasa (5/7/2021). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, MALANG – Kebijakan Pemkot Malang yang mewajibkan seluruh Penerangan Jalan Umum (PJU) harus dimatikan pada pukul 20.00 WIB selama pelaksanaan PPKM Darurat, pada hari ini, Selasa (6/7/2021) sudah tidak berlaku lagi.

Hal tersebut diumumkan melalui akun instagram resmi Wali Kota Malang, Sutiaji yang mengatakan bahwa PJU di Kota Malang mulai hari ini kembali dinormalkan.

"Setelah evaluasi pada penerapan PPKM darurat sekak 3 Juli dan berjalan beberapa hari kemarin. Mulai 6 Juli penerangan lampu jalan dinormalkan kembali," tulis caption @sam.sutiaji, Selasa (6/7/2021).

Hal tersebut, kata Sutiaji sudah melalui berbagai pertimbangan dan masukan secara seksama setelah beberapa hari ini telah dilaksanakan pemadaman lampu jalan tersebut.

Akan tetapi, kata Sutiaji, dalam situasi Covid-19 yang masih mengalami lonjakan, dirinya meminta seluruh elemen masyarakat dapat mencermati dan akurat dalam berpendapat. Sekaligus juga, bisa berhati-hati dalam mengeksekusi sesuatu.

PJU-Kota-Malang.jpgPJU di kawasan Jl Besar Ijen yang sudah menyala di malam hari, Selasa (5/7/2021). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

"Saya mengajak semua masyarakat Malang untuk mematuhi dan membantu menyukseskan PPKm Darurat yang masih berlangsung beberapa hari ke depan. Mari juga kita dukung dan doakan para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan untuk selalu diberikan kesehatan dan kekuatan," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh TIMES Indonesia, membenarkan pernyataan tersebut yang telah diunggah melalui akun instagram resminya.

Akan tetapi, hingga saat ini dirinya masih belum bisa menjelaskan alasan menormalkan kembali PJU yang memang sempat menjadi pro kontra dikalangan masyarakat Kota Malang.

"Mulai nanti malam (PJU kembali dinormalkan). Saya masih di Polda (saat ditanya terkait alasan menormalkan kembali PJU)," tandasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan PPKM Darurat se Jawa Bali telah diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Berbagai peraturan telah ditetapkan melalui Inmendagri No 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat.

Lalu terkait peraturan pemadaman lampu jalan atau PJU oleh Pemkot Malang tersebut, disebutkan olehnya sebagai peraturan kearifan lokal sebagai upaya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES