Hukum dan Kriminal Bencana Nasional Covid-19

Polrestabes Surabaya Siap Tindak Penimbun Obat

Selasa, 06 Juli 2021 - 12:00 | 42.14k
Tabung oksigen menjadi barang penting dalam penanganan pasien Covid di rumah sakit. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Tabung oksigen menjadi barang penting dalam penanganan pasien Covid di rumah sakit. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tingginya angka kasus Covid-19 rupanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya melakukan menimbun obat-obatan dan kebutuhan kesehatan lainnya. Terkait hal ini, Polrestabes Surabaya berjanji akan menindak pelaku pemimpunan obat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Johnny Eddizon Isir menegaskan kepada masyarakat agar tak melakukan penimbunan bahan makanan, vitamin maupun obat-obaran. Jika didapati, maka pihaknya akan menindak tegas.

Tindak-Penimbun-Obat.jpgIlustrasi - Obat. (FOTO: Pixabay.com)

"Apabila ada segera distribusikan atau jual dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan," ungkap Isir, Selasa (6/7/2021).

Kata Isir, jika masyarakat ada yang mendapati hal tersebut masyarakat bisa melaporkan ke polisi. "Segera laporkan ke polisi agar ditindaklanjuti," tegas Isir.

Johnny-Eddizon-Isir.jpgKapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

Sementa itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menambahkan pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang bobok dapat dijerat, dengan pasal 29 dan Pasal 107 uu nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun," ujar Oki.

Sementara bagi pelaku yang menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan keamanan negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES