Hukum dan Kriminal

Hoaks Laka Lantas Akibat PJU Mati, Kapolresta Malang Kota: Bijaklah Tebar Informasi

Senin, 05 Juli 2021 - 17:51 | 87.54k
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat ditemui awak media, Senin (5/7/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat ditemui awak media, Senin (5/7/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGKapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto meminta masyarakat Kota Malang lebih bijak dalam bermedia sosial dan tak sembarang menebarkan informasi yang tidak benar.

Sebelumnya, pemilik akun Chaplin Gtgbgt bernama asli Aji Prasetyo Utomo sempat menggungah postingan di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya usai ia mengaku mengalami kecelakaan akibat pemadaman lampu jalan (PJU) Minggu (4/7/2021) malam.

Kini diakuinya jika informasi itu hoaks. Apalagi, unggahan tersebut juga sudah direpost oleh salah satu akun instagram bernama Ngalamlop dengan caption "Matur nuwun Walikota Malang pak Sutiaji yang terhormat gara-gara lampu jalan sampean pateni (anda matikan), aku di tabrak sepeda dan seng nabrak ora gelem tanggung jawab, masio loro ne perih panas, aku ora berobat pak ji (Wali Kota Malang, Sutiaji). Wedi ne engkok di sangkakno kenek Covid (disangkakan terpapar Covid-19). Matur nuwun sanget kanggo njenengan (terima kasih banyak untuk pak Sutiaji)".

Hoaks Laka Lantas Akibat PJU Mati bTangkapan Layar video klarifikasi dari pelaku penyebar hoaks. (Foto: Tangkapan Layar).

Melalui video yang telah disebarkan dengan durasi sekitar 35 detik tersebut, Aji Prasetyo Utomo akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolresta Malang Kota dan juga Wali Kota Malang karena unggahannya tersebut menyebarkan informasi tidak benar.

"Saya Aji Prasetyo Utomo, menyampaikan permohonan maaf yang terhormat Kapolresta Malang Kota dan Wali Kota Malang Pak Sutiaji atas postingan di FB (facebook) saya. Semalam itu hanya rekayasa, fotonya sudah tanggal 24 mei, tapi saya posting kembali, seakan akan itu kecelakaan semalam karena pemadaman lampu," ujar Aji dalam video klarifikasinya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyampaikan kepada masyarakat untuk bijak dalam menerima sebuah informasi.

Apalagi, informasi yang dinilai tidak benar atau hoaks tersebut seharusnya diperangi dan jangan dijadikan suatu pegangan jika ada suatu kejadian langsung dikaitkan dengan adanya pemadaman lampu jalan.

"Ini harus saya sampaikan kepada masyarakat untuk bisa bijak. Jangan malah menebarkan informasi atau berita fitnah. Jangan sampai ada kejadian laka lantas, langsung dikaitkan adanya pamadaman lampu jalan," tegas pria yang akrab disapa Buher, Senin (5/7/2021).

Terlebih lagi, saat ini Polresta Malang Kota juga tengah melakukan inventarisir terkait kejadian laka lantas yang tengah terjadi saat ini.

"Nanti jatuh, kecelakaan dibilang itu salahnya karena PJU dipadamkan. Padahal karena laka lantas kesalahan manusianya, ada kesalahan sarana prasarana seperti teknis rem dan lainnya. Harus dikaji, kita bentuk tim untuk menginventarisir dan mengolah kejadian itu," ungkapnya.

Dari unggahan hoaks yang dilakukan oleh Aji tersebut melalui akun Facebook-nya, saat ini Polresta Malang Kota akan melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengetahui motif dari pelaku pengunggah.

Apalagi, penyebaran berita bohong ataupun informasi hoaks tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 28 Ayat 1 tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohon dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Selanjutnya, sesuai pasal 45A Ayat 1 UU ITE, bisa mendapatkan sanksi pidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Iya betul (terkait sanksi penyebaran hoaks). Tapi masih kita dalami dulu motifnya apa," tandas Kapolresta Malang Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES