Bupati Malang akan Evaluasi Camat yang Tidak Serius Terapkan PPKM Darurat
Peringatan diberikan Bupati Malang Abah Sanusi kepada seluruh camat yang tidak serius dalam menerapkan peraturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

MALANG – Peringatan diberikan Bupati Malang Abah Sanusi kepada seluruh camat yang tidak serius dalam menerapkan peraturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Orang nomor satu di Pemkab Malang, Jawa Timur tersebut akan mengevaluasi bahkan memberikan sanksi bagi Camat yang tidak bersungguh-sungguh dalam menerapkan peraturan PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Malang Abah Sanusi di hadapan para Camat secara virtual dalam Rakor PPKM Darurat bersama Forkopimda, Sabtu (3/7/2021).

Rakor tersebut dihadiri Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono, Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra dan Sekda Kabupaten Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat.
"Adanya instruksi langsung dari Mendagri dan Gubernur kepada saya selaku Bupati Malang, yang memberikan kewenangan untuk memberikan sanksi dan evaluasi kepada Camat yang tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan PPKM Darurat ini," ujar Bupati Malang Abah Sanusi dalam rilis tertulis.
Bupati Malang menjelaskan, sesuai Inmendagri No 16 tahun 2021, bahwa seluruh elemen pemerintah dan Masyarakat harus benar-benar menjalankan instruksi ini. Karena penyebaran Covid-19 saat ini semakin berbahaya.
"Dan tentunya agar para camat betul-betul bekerjasama dengan Muspika dan Kepala Desa yang ada di wilayahnya masing-masing," kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Bupati Malang mengatakan, PPKM Darurat tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Virus Covid-19 agar tidak semakin meluas.
"Sudah banyak korban dari masyarakat akibat Pandemi Covid-19 ini. Melalui PPKM Darurat tersebut dapat menekan angka kasus virus ini," kata mantan Politisi PKB tersebut.
Bupati Malang Abah Sanusi menyebutkan, mulai malam ini petugas gabungan akan melaksanakan patroli PPKM Darurat dan juga nantinya saat malam hari penerangan dimatikan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

