Kopi TIMES

Pasal 1320 KUH Perdata dan Berita Acara Kesepakatan Tentang Kawah Ijen

Sabtu, 03 Juli 2021 - 19:54 | 75.92k
Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Analisa Publik Banyuwangi (Puskaptis).
Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Analisa Publik Banyuwangi (Puskaptis).

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Akhirnya makin gaduh. Imbas terbitnya dua berkas administrasi tentang Subsegmen Kawah Ijen. Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso, Nomor : 35/BAD II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021.

Dan Surat Pencabutan atas Berita Acara Kesepakatan Nomor : 135/969/429.012/2021, tertanggal 3 Juni 2021, yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Yang dalam keduanya, sama-sama terdapat tanda tangan Bupati Ipuk.

Kemunculan kedua surat tersebut berbuah beragam reaksi. Baik dari kalangan aktivis, pegiat LSM, ormas dan lainnya. Semuanya gerah, khawatir kawasan Kawah Ijen lepas dari wilayah Kabupaten Banyuwangi. Meskipun Bupati Ipuk telah mengeluarkan surat pencabutan persetujuan dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso.

Analisa penulis, surat pencabutan yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi, tidak berarti sama sekali ketika pihak Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak melakukan hal serupa. Karena Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso, tentunya sah secara hukum sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.

Bupati Ipuk, jika ingin melakukan pembatalan harus berproses di Pengadilan Negeri. Satu-satunya jalan untuk membuktikan kesungguhan sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat, maka Bupati Banyuwangi, harus melakukan gugatan di Pengadilan.

Karena akan semakin menjadi isu liar, ketika para aktivis, pegiat LSM dan ormas yang melakukan gugatan.

Yang wajib digaris bawahi, Kawah Ijen adalah bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Banyuwangi. Yang telah sekian lama menjadi sumber mata pencaharian ribuan pegiat wisata Banyuwangi.

Kawah Ijen juga telah berjasa besar mengharumkan nama Banyuwangi dikancah nasional hingga internasional. Lalu haruskan Kawa Ijen berpotensi lepas dari wilayah Kabupaten Banyuwangi?

***

*) Oleh: Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Analisa Publik Banyuwangi (Puskaptis).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES