Kopi TIMES

Eksistensi Tautan Hukum dan Keadilan di Indonesia

Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:00 | 61.90k
Rama Fatahillah Yulianto, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Sekolah ikatan dinas Kementerian Hukum dan HAM RI).
Rama Fatahillah Yulianto, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Sekolah ikatan dinas Kementerian Hukum dan HAM RI).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Roh dari hukum adalah keadilan itu sendiri,tidak bisa kita pungkiri, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum, hal itu sudah menjadi dasar atau landasan, jadi mau tidak mau, berat atau tidak, seluruh rakyat Indonesia harus menaati tanpa terkecuali.

Supremasi hukum yang selama ini digaungkan ternyata belum bisa terlaksana secara menyeluruh. Mengapa demikian? karena beberapa hanyalah gagasan manipulatif. Perlu diketahui bahwa Undang-Undang bukanlah pernyataan belaka, melainkan harus diposisikan sebagai instrumen yang wajib ditegakkan sebagai konsensus sosial.

Seringkali kita temui pada kenyataan, bahwa putusan di persidangan tidak sesuai dengan dakwaan atau bahkan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, oleh karena itu ada statement yang tertulis 'Law is the art of interpretation', itulah mengapa hukum tak bisa sepenuhnya menjamin yang menang adalah yang benar dan yang salah adalah yang kalah. Kita pun tidak begitu mengerti, apakah pengadilan tempat untuk mencari keadilan ataukah kompetisi menang dan kalah. Selanjutnya beberapa elemen masyarakat akan menanyakan 'dimanakah letak keadilan di Indonesia?'

Hal seperti ini seakan-akan hukum telah mensubversi keadilan. Keadilan seolah-olah diruntuhkan dengan penegakan hukum, mengapa bisa demikian? Karena konsep hukum yang adil dan demokratis belum diimplementasikan dengan baik dan belum menjadi sebuah realita yang dapat memberikan jaminan atau solusi yang adil bagi masyarakat.

Namun patut diapresiasi, menurut survei litbang Kompas, kepuasan penegakan hukum dalam pemerintahan per April 2021 sebesar 65,6 persen. Hal ini tentu menjadi semangat baru para aparat penegak hukum untuk lebih optimal demi produktivitas kinerja dan tentunya demi menjalankan keadilan serta kepastian hukum di Indonesia.

Hukum dan keadilan harus berjalan beriringan. Terdapat keadilan karena ada hukum, begitupun sebaliknya, tanpa adanya keadilan maka hukum akan ‘liar’ hukum yang harusnya buta, menjadi bisa melihat siapa yang bisa mengendalikan dirinya, hukum akan menjadi ‘alat’ bagi penguasa atau orang yang berpengaruh di Indonesia.

Kini, publik kian skeptis akan perkembangan hukum di Indonesia, sebenarnya hukum pun telah bertransformasi menjadi hukum modern, yang mengamanatkan membawa keadilan dan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Lantas pertanyaannya, apakah sudah diimplementasikan? Salah satu harapan ada pada hakim di persidangan, karena aparat penegak hukum tersebut menjadi harapan terakhir pada justiabelen.

Keadilan menjadi ‘penggerak’ semua perilaku manusia. Keadilan wajib ada di segala lini kehidupan, namun jika melihat situasi saat ini, sepertinya keadilan hanyalah sebuah diskusi dan perdebatan yang tak berujung, contohnya seperti apa itu keadilan, bagaimana wujudnya, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Keadilan harus diwujudkan agar mampu memaknai supremasi hukum, menghilangkan imparsialitas hukum dan tetap pada entitas keadilan.

Hukum harus berperilaku adil dan keadilan harus tetap menjadi roh dari hukum itu sendiri. Hukum dan keadilan merupakan conditio sini quanon bagi yang lainnya, mereka saling tertaut dan eksistensinya sangat dibutuhkan dalam kehidupan, di luar daripada perdebatan dan pernyataan belaka, keduanya memanglah sangat diperlukan khususnya dalam menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia.

Menilik dari perkataan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak ST. Burhanuddin dari www.kompas.com bahwa Indonesia belum penuhi rasa keadilan, maka benar saja keadilan seolah-olah menjadi barang mahal bagi kelompok marginal. Solusi kedepan, Indonesia perlu memberikan nilai-nilai substantive justice. Indonesia perlu menerapkan hukum progresif, seperti yang digalakkan oleh Begawan Hukum  Bapak Satjipto Rahardjo.

Dahulu, hukum bersifat legal positivistik pormalistik harus berubah menjadi berparadigma hukum progresif sebagaimana yang didambakan justitiabelen, dimana merekalah yang selama ini menyuarakan keadilan. Hukum progresif mendudukkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam satu lini. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan berpotensi besar tidak adil dalam pelaksanaannya.

Hukum progresif bukan hanya patuh pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Guru Besar B. Arief Sidharta (Universitas Padjajaran). ‘Hukum itu harus berhati nurani’, pernyataan tersebut sangat tepat dengan esensi dari ‘keadilan’ itu sendiri.

Pada akhirnya masyarakat akan berpangku tangan, menunggu pemerintah mendengar dan memedulikan suara dari mereka. Intinya gagasan hukum progresif ingin menstimulasi aparat penegak hukum untuk berani membuat suatu terobosan dalam menyelesaikan segala persoalan hukum di Indonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pemikiran legal positivistik pormalistik, dengan demikian akan terselenggaranya hukum modern yang selama ini didamba-dambakan. 

***

*) Oleh: Rama Fatahillah Yulianto, Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Sekolah ikatan dinas Kementerian Hukum dan HAM RI).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES