Hukum dan Kriminal

[Jangan Ditiru] Korupsi Proyek Embung, ASN di Indramayu Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 02 Juli 2021 - 19:28 | 38.33k
Ilustrasi penjara.(Foto: Freepik)
Ilustrasi penjara.(Foto: Freepik)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Indramayu), lantaran terjerat tindak pidana korupsi proyek embung di Desa Balareja, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.

ASN tersebut didakwa dengan pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan pidana badan 5 tahun, denda Rp 200 ribu, subsider 3 bulan kurungan, Barang Bukti (BB) 1 sampai 31 tetap terlampir dalam berkas perkara dan terdakwa membayar perkara sebesar Rp10 ribu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Iyus Zatnika, ASN itu diketahui bernama Hadi Joko Pramono, Kepala UPTD BPP Haurgeulis dan Gantar Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu. Dia dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 52 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian.

ASN tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu anggota panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan. Dia secara langsung turut serta dalam pekerjaan pembangunan, yang seharusnya dilakukan secara Swakelola Padat Karya.

"Hadi Joko Pramono terbukti bersalah setelah melakukan tindak pidana korupsi proyek embung di Desa Balareja, Kecamatan Gantar," jelasnya, Jumat (2/7/2021).

Iyus Zatnika menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya dana alokasi khusus tahun 2019 bagi Kelompok Tani (Poktan) Pasir Muncang II di Desa Balareja, Kecamatan Gantar. Dalam pelaksanaannya, ditetapkan secara swakelola berdasarkan Permentan.

Namun, ASN tersebut selaku pemeriksa pekerjaan di Dinas Pertanian, justru membuat kesepakatan dengan ketua Poktan, Cala Afifudin, yakni meminta agar proyek pembangunan embung dipegang atau dilaksanakan oleh dirinya, yakni Hadi Joko Pramono.

"Dia lalu memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada Ketua Poktan," ujarnya.

Adapun dana proyek sebesar Rp114 juta tersebut, lanjutnya, cair dalam 3 tahap, di mana seluruhnya diserahkan kepada ASN tersebut oleh Ketua dan Bendahara Poktan, kemudian dikelola oleh terdakwa untuk melakukan pembangunan embung.

Iyus Zatnika menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan Permentan. Karena pelaksanaan kegiatan pembangunan embung harus bersifat swakelola padat karya atau harus dilaksanakan, direncanakan, dikerjakan, atau diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat.

"Jadi, tidak boleh dilaksanakan oleh pihak lain apalagi dia selaku pemeriksa pekerjaan," ujarnya.

Dalam vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Indramayu, lanjutnya, memutuskan bahwa terdakwa bersalah dengan hukuman pidana badan 4 tahun, denda Rp200 ribu, subsider 2 bulan kurungan, BB tetap terlampir dalam berkas perkara dan biaya perkara juga sama, yaitu sebesar Rp10 ribu.

"Terkait dengan putusan tersebut, baik kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (Kejari Kabupaten Indramayu) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan," tuturnya.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES