Politik

Sujiwo Tejo: Aku Lebih Suka Melihat Presiden Dihina oleh Rakyat

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:07 | 105.58k
Budayawan Sujiwo Tejo. (FOTO: Rifkianto Nugroho/detikFoto)
Budayawan Sujiwo Tejo. (FOTO: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Budayawan Sujiwo Tejo mengaku lebih suka melihat Presiden dihina oleh rakyatnya. Apa alasannya?

"Aku lebih suka melihat presiden dihina oleh rakyat (siapapun presidennya saat ini dan dimasa mendatang) dari pada melihat presiden tak dihina rakyat hanya karena rakyat takut dibui. Wah, ini secara esensial lebih merendahkan presiden," katanya dalam akun Instagramnya, Kamis (1/6/2021).

Laki-laki bernama lengkap Agus Hadi Sudjiwo itu menyentil soal pasal penghinaan Presiden yang bulan kemarin sempat kontroversi. Ia menilai, pasal tersebut berpotensi dijadikan pasal karet oleh para penjilat.

Pasal yang dimaksud Sujiwo Tejo tersebut adalah penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf Rancangan KUHP.

"Kedua twit itu bukan untuk aku. Karena aku tak punya bakat menghina. Bakatku bikin satire atau mengkritik (ngeritik dan menghina beda). Tapi pasal penghinaan Presiden berpotensi dijadikan pasal karet oleh penjilat. Esensinya tak menghina bisa dipaksa jadi delik hinaan," jelasnya.

Ia mengaku tetap sepakat bahwa Presiden sebagai Kepala Negara harus dijaga. Namun yang dijaga adalah adalah badannya oleh Paspampres.

"Tapi harga dirinya jangan dijaga pasal penghinaan Presiden. Ini malah merendahkan presiden (siapapun presidennya saat ini dan di masa-masa mendatang). Yang bisa menjaga diri presiden adalah martabat Presiden itu sendiri," ujarnya.

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf Rancangan KUHP. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut.

Pasal 218

1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempatkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dan budayawan Sujiwo Tejo pun menyampaikan bahwa dirinya lebih suka melihat Presiden dihina oleh rakyat, dari pada melihat presiden tak dihina Rakyat hanya karena rakyat takut dibui. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES