Kopi TIMES

Potensi Banyuwangi Kehilangan Triangle of Diamond

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:42 | 103.23k
Mohamad Amrullah,SH. M.Hum, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Analisa Publik Banyuwangi (Puskaptis). (Foto : Amrullah for TIMES Indonesia)
Mohamad Amrullah,SH. M.Hum, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Analisa Publik Banyuwangi (Puskaptis). (Foto : Amrullah for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Baru- baru ini publik dikejutkan dengan beredarnya Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso, yang ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Isi Berita Acara Kesepakatan Nomor : 35/BAD II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021, tersebut tentang Subsegmen Kawah Ijen.

Berita Acara Kesepakatan tersebut ditandatangani di Surabaya. Selain Bupati Ipuk, Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso itu juga diteken Bupati Bondowoso, Drs KH Salwa Arifin, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr Ir Heru Tjahjono, MM, Kepala Topografi Komando Daerah Militer V/ Brawijaya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri dan Koordinator Tim VIII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah, Kemendagri.

Kemunculan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso, langsung membuat gempar masyarakat Banyuwangi. Paling membuat kecewa, disitu sebagian kawasan Kawah Ijen, mendadak menjadi wilayah Kabupaten Bondowoso.

Belum hilang kegalauan warga, kembali beredar surat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Nomor : 135/969/429.012/2021, tertanggal 3 Juni 2021. Surat ini mencabut kesepakatan yang diputuskan oleh Bupati Ipuk dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso, Nomor : 35/BAD II/VI/2021, tertanggal 3 Juni  2021.

Publik pun makin gempar dibuatnya. Masyarakat dibuat bingung. Karena Bupati Banyuwangi, membuat keputusan berbeda dalam satu hari yang sama. Yakni tanggal 3 Juni 2021.

Keputusan dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso, dicabut Ipuk dengan alasan pada waktu tanda tangan merasa ditekan. Alasan lain, tim teknis tidak di ikut sertakan dalam proses kesepakatan.

Akan tetapi, dari kaca mata penulis, keputusan tersebut menjadi bukti kualitas dari kepemimpinan Bupati Banyuwangi.

Namun, gegara tanda tangan Bupati Ipuk dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso, kawasan Kawah Ijen berpotensi lepas dari Banyuwangi.

Padahal, sesuai Java Resn Besoeki 1924 Blad XIIIC (Pengukuran 1917-1918 dan 1922), Java Resn Besoeki 1924 Blad LXXXVIII B (Alg.No. XVIII-58B), Peta Idjen Hoogland 1920 (Pengukuran Dinas Topografi Belanda 1917-1918), dan lainnya, dijelaskan bahwa pengelolaan serta kepemilikan Kawah Ijen mutlak milik Kabupaten Banyuwangi.

Kawah Ijen adalah rohnya Banyuwangi. Tidak ada Banyuwangi tanpa Kawah Ijen. Dan tidak ada Kawah Ijen tanpa Banyuwangi. Artinya apa?. Bahwa Banyuwangi, mempunyai hak pengelolaan secara penuh dan itu tidak bisa ditawar dengan siapapun. Baik dengan Kabupaten Bondowoso maupun dengan yang lainnya.

Bahwa Kawah Ijen, Pantai Sukamade dan Pantai Plengkung, merupakan Triangle of Diomond Banyuwangi. Itu sudah dikenal diseluruh dunia, bahkan Unesco sudah mengakui bahwa Kawah Ijen sebagai Cagar Biosfer Dunia.

Namun, karena satu keputusan Bupati Ipuk, Kabupaten Banyuwangi, berpotensi kehilangan sebagian kawasan Kawah Ijen. Yang artinya juga berpotensi membuat sia-sia perjuangan seluruh elemen masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dalam membentuk Kawah Ijen sebagai salah satu citra baik.

Nasib para pemangku wisata, baik travel, penyedia homestay, hotel dan restoran serta lainnya ikut berpotensi kehilangan sandaran hidup. Ibu Bupati ada apa sebenarnya?

*****

*) Oleh: Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Analisa Publik Banyuwangi (Puskaptis).

 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES