Pelaku Pungli di Wisata Kali Pahit Bondowoso Bisa Kumpulkan Rp 27 Juta
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Tim Saber Pungli Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur mengamankan pelaku pungli di Objek Wisata Kali Pahit, Kecamatan Ijen.
Pelaku bernama Bambang Sugiyanto, salah seorang warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen Bondowoso.
Bambang tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar. Modusnya dengan menarik tarif masuk di objek wisata tersebut.
Padahal sejauh ini belum ada tarif masuk yang ditetapkan oleh BKSDA wilayah III Jember sebagai pengampu kawasan itu.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam waktu enam bulan tersebut Bambang telah mengumpulkan sekitar Rp 27 juta.
"Setiap harinya Bambang menarik tarif masuk sekitar Rp 3.000 hingga Rp 5.000," jelasnya saat dikonfirmasi
Sementara jika pengunjung tidak membayar, maka tak diperbolehkan masuk oleh pelaku.
Dari perbuatannya itu, pelaku bisa mengumpulkan uang hingga Rp 300 ribuan dalam sehari.
"Kalau weekend bisa dapat lebih besar," imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah berada di tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, Bambang ditangkap pada 16 Juni 2021 lalu, bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 265 ribu.
"Uang tersebut diduga merupakan hasil dari menarik tarif masuk dari pengunjung," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Bondowoso, Agung Ari Bowo, mengaku telah melakukan pemeriksaa terhadap sejumlah saksi.
"Kita minta kerangan saksi-saksi," imbuhnya.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP Subs Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. "Kalau ancaman hukumannya 1 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan beberapa literasi disebutkan bahwa Kali Pahit sendiri sejak pertengahan Tahun 2020 lalu sudah berubah status dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.
Dengan perubahan status ini, maka Wisata Kali Pahit Bondowoso dimungkinkan bisa dikunjungi oleh wisatawan.Hanya saja memang masih belum ada penarikan maupun dibuka secara langsung sebagai salah satu objek wisata. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku pungli untuk menarik retribusi secara ilegal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |