Peristiwa Daerah

Dukung BEM UI, BEM Malang Raya: Kampus Jangan Bungkam Suara Aktivis

Selasa, 29 Juni 2021 - 09:54 | 102.83k
Koordinator BEM Malang Raya Zulfikri saat acara musyawarah besar beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. BEM Malang Raya for TIMES Indonesia)
Koordinator BEM Malang Raya Zulfikri saat acara musyawarah besar beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. BEM Malang Raya for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGBEM Malang Raya mendukung sikap kritis yang dilayangkan oleh rekan-rekan mahasiswa aktivis BEM UI. Pihaknya menyayangkan adanya pembatasan kebebasan mimbar akademik.

BEM Universitas Indonesia memang menjadi perbincangan publik. Ramai di media sosial kritikan aktivis mahasiswa BEM UI yang menyebut Presiden RI Joko Widodo sebagai King of Lip Service.

Atas kritikan yang diunggah dan viral di jagat maya, Rektorat UI memanggil pihak BEM UI untuk memberikan klarifikasinya.

"Berdasarkan Tinjauan konten yang dipublikasikan oleh BEM UI dengan judul "Jokowi: The King of Lip Service", kami atas nama BEM Malang Raya turut menilai bahwa konten tersebut menyajikan fakta realitas yang ada sejalan dengan segala permasalahan yang ditemukan di masyarakat," tegas Zulfikri, Selasa (29/6/2021).

Koordinator BEM Malang Raya itu menilai bahwa apa yang dilakukan BEM UI melalui postingan tersebut juga merupakan kondisi nyata yang terjadi di tengah ketegangan politik nasional.

"Alarm demokrasi hari ini harus selalu dinyalakan sebagai upaya perbaikan dan keseimbangan kultur demokrasi kita," jelasnya.

Tak hanya itu, Zulfikri menilai surat pemanggilan yang dilayangkan oleh birokrat UI kepada BEM UI merupakan potret gagal nalar dalam memahami kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum baik lisan maupun tulisan.

Sejalan dengan konstitusi, kata dia hal tersebut juga tertulis dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga sejalan dengan: Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Birokrat UI sebagai penyelenggara pendidikan perlu memahami bahwa pendapat yang korektif dan substantif di muka umum adalah kemajuan kultur kritisisme dan intelektual mahasiswa.

Terlebih postingan BEM UI juga turut disertai fakta berita yang disajikan dari berbagai media yang ada, temuan data tersebut juga bagian dari metodologi ilmiah yang dilakukan mahasiswa yang seharusnya kampus sebagai lokus pengetahuan dan keilmuan perlu menjunjung prinsip mimbar akademik tersebut.

"Apa yang dilakukan BEM UI tentu sangat sejalan dengan fakta realitas yang ada. Prinsip kebenaran menjadi nilai yang masih dijaga mahasiswa hari ini dalam mengawasi dan mengoreksi kerja pemerintah," pungkas koordinator BEM Malang Raya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES