Wisata

Objek Wisata se Kabupaten Pangandaran Resmi Ditutup

Selasa, 29 Juni 2021 - 07:33 | 60.49k
Spanduk penutupan seluruh objek wisata (dokumen Satpol PP Pangandaran)
Spanduk penutupan seluruh objek wisata (dokumen Satpol PP Pangandaran)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Tempat wisata se Kabupaten Pangandaran Jawa Barat resmi ditutup Senin (28/6/2021) pukul 00.000 WIB hingga 10 hari kedepan atau Jum'at (9/7/2021) mendatang.

Penutupan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rangka menekan lonjakan angka kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.

Tampak petugas dari Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta Jaga Lembur membentangkan spanduk bertuliskan Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran Ditutup Sementara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, penutupan seluruh objek wisata berdasarkan Intruksi Bupati Pangandaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah.

"Langkah penutupan seluruh objek wisata demi menjaga keselamatan semua pihak dari paparan Covid-19," kata Undang.

Selain pengetatan di kawasan wisata, Bupati juga mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pengetatan di Desa yang lonjakan kasus Covid-19 sigfinikan di antaranya Desa Babakan, Desa Pangandaran dan Desa Purbahayu.

"Beberapa point juga wajib diterapkan di antaranya, membatasi usaha seperti pasar dan toko modern hanya beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan untuk restoran sampai pukul 20.00 WIB," tambahnya.

Secara teknis pelaksanaan dilakukan secara gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP disetiap Kecamatan.

Adapun lokasi wisata yang ditutup dan diperketat di antaranya pantai Karapyak, antai Batuhiu, antai Batukaras, pantai Pangandaran dan seluruh destinasi lain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES