Hukum dan Kriminal

[JANGAN DITIRU] Ancam Sebar Video Syur Korban, Satpam Ini Diciduk Polres Majalengka

Senin, 28 Juni 2021 - 17:17 | 88.13k
Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Seorang satpam berinisial DA (22) warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Majalengka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan, pelaku mengancam akan menyebar video syur korban.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, peristiwa kelam itu berawal saat korban dengan tersangka berkenalan melalui media sosial.

"Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka," ungkap AKP Siswo, Senin (28/6/2021).

AKP Siswo menjelaskan, sebelum melakukan pencabulan, tersangka sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan tersebut.

"Korban dicekoki miras dulu sama tersangka. Dia juga merekam aksinya itu untuk mengancam korban," ujarnya.

Tak sampai di sana, tersangka kembali mengajak korban kencan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Pada hari berikutnya tersangka kembali mencabuli korban. Kali ini tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya," ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Namun pada saat tersangka mengajak lagi yang ketiga kalinya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga.

"Pada 17 Juni 2021 lalu, keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Tersangka berikut sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Majalengka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Polres Majalengka dengan pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES