Hukum dan Kriminal

[JANGAN DITIRU] Pria di Majalengka Aniaya Kekasih Hingga Keguguran

Senin, 28 Juni 2021 - 13:50 | 38.48k
Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Seorang pria asal Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial GAG (31) harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Majalengka, karena menganiaya kekasihnya asal Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Nahasnya, sang kekasih berinisial EE (26), dianiaya oleh pelaku saat mengandung janin hasil hubungan mereka di luar nikah yang baru berusia enam minggu.

"Pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang hingga janin yang dikandungnya mengalami keguguran," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (28/6/2021)

Menurut AKP Siswo, motif penganiayaan sendiri dilakukan, karena tersangka cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

"Pelaku mengaku emosi dan menganiaya korban, agar korban mengakui bahwa korban telah berselingkuh," katanya.

Namun, lantaran korban merasa tidak pernah berselingkuh, sehingga korban menolak untuk mengakuinya. Selanjutnya, korban pun terus dipukuli dan ditendang oleh pelaku.

"Akibat peristiwa malang tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan, janin yang dikandungnya pun meninggal dunia," jelasnya.

Sementara itu, kasat reskrim menambahkan, bahwa kasus penganiayaan sendiri, terjadi di sebuah kosan berada di wilayah Kecamatan Kasokandel, Majalengka, pada tanggal 7 Mei 2020 silam.

"Tersangka sempat buron selama satu tahun hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan tersangka baru berhasil kita tangkap pada Kamis 24 Juni 2021, sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya," ujarnya.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut.

"Polres Majalengkasudah mengantongi hasil visum Et Refertum dan foto - foto luka yang dialami korban. Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 347 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES