Kopi TIMES

Analisa Yuridis Tentang Pemelihan Kepala Desa Lombang Kabupaten Sumenep 2021

Sabtu, 26 Juni 2021 - 11:29 | 75.82k
Hasrul Anwariyah, S.H,. M.H Pratisi Hukum & Direktur LBH Peka Malang, (warga Desa Lombang Kabupaten Sumenep)
Hasrul Anwariyah, S.H,. M.H Pratisi Hukum & Direktur LBH Peka Malang, (warga Desa Lombang Kabupaten Sumenep)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Pemilihan kepala desa merupakan bentuk penerapan dari demokrasi yang dipilih Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sistem pemerintahan. Oleh sebab itu segala bentuk yang berkaitan dengan pemerintahan pusat ataupun daerah maka harus dilaksanakan secara demokratis atau pelaksanakan pemilihan secara langsung harus dilakukan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Seperti Pemilihan kepala daerah baik Gubernur, wali kota, Bupati dan termasuk pemilihan kepala desa.

Desa Lombang merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, maka Desa Lombang adalah bagian dari yang di maksud dari UU Desa tersebut. Sehingga bentuk pergantian kepala desa harus dilaksanakan sesuai dengan UU Desa ataupun peraturan terkait yang ada dibawahnya yang mengatur tentang desa. Oleh sebab itu, sebagaimana surat keputusan Bupati Sumenep maka Desa Lombang termasuk dari 86 desa yang harus melaksakan pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2021.

Surat keputusan Bupati Sumenep tersebut menjadikan landasan terdahadap proses penyelenggaraan  Pilkades di Desa Lombang tahun ini. Maka tahapan-tahapan proses pemelihan telah dilalui, mulai dari pembentukan panitia pemelihan kepala desa, penjaringan calon kepala desa, dan sampai pada penetapan sebagai calon kepala desa. Namun segala sesuatunya tidak terprediksi di karenakan dari 2 (dua) calon kepala desa lombang salah satunya meninggal dunia yakni atas nama Suro, sehingga hanya tinggal 1 (satu) calon yaitu Juherman.
 
Calon kepala desa atas nama Suro meninggal satu hari sebelum penetapan sebagai calon kepala desa yakni tanggal 21 Juni 2021, sedangkan agenda penetapan terjadwal tanggal 22 Juni 2021. Namun Panitia tetap melaksakan agenda penetapan dan pengambilan nomor urut tertanggal 22 Juni 2021 dengan menggunakan 2 (dua) alasan : Pertama, bahwa sampai pada calon meninggal dunia Panitia Pemilihan Kepala Desa Lombang belum dibubarkan, sehingga panitia masih berkewajiban untuk tetap melanjutkan agenda yang sudah terjadwal. Kedua, bahwa Panitia belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak almarhum Suro (calon kades) terkait kematian calon, sehingga panitia tetap komitmen untuk tentap melaksanakan agenda penetapan calon dan pengambilan nomor urut.

Panitia Pilkades Lombang tetap melaksanakan penetapan calon kepala desa lombang dan pengambilan nomor urut pada hari selasa tanggal 22 Juni 2021, dengan menetapkan Juherman sebagai Calon Kepala Desa Lombang dengan nomor urut 2 dan Alm Suro otomatis nomor urut 1. Agenda penetapan tersebut dihadiri oleh Panitia Pilkades Lombang, Penanggung Jawab (PJ) Pemerintahan Desa Lombang beserta jajaran perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombang berserta jajarannya dan calon kepala desa serta yang mendampingi terkecuali alm Suro yang diwakili oleh pendamping calon kepala desa. Seluruh peserta penetapan calon kepala desa lombang pada intinya sepakat untuk tetap melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal, sampai Tim Panitia Pilakades di Kabupaten Sumenep beserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuat keputusan terkait meninggalnya salah satu calon kepala desa lombang.

Namun belakangan ini di beberapa berita online terdapat pernyataan dari Kadis PMD Kabupaten Sumenep, salah satunya yang dikutip dari RadarPostNasioanal.com dan media online lainnya, bahwa dipastikan pilkades Lombang ditunda tahun ini. Penyataan tersebut tentunya berimplikasi hukum sehingga akan berikabat hukum, artinya bahwa masyarakat Desa Lombang yang sedang menunggu Keputusan dari Pemerintahan Kabupaten Sumenep melalui DPMD ataupun Panitia Pemelihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten untuk memberikan keputusan resmi malah disuguhkan dengan pernyataan yang belum pasti, sehingga menambah kebingungan bagi masyarakat yang sebentar lagi harusnya sudah akan melaksakan pemilihan secara langsung kepala desa yang diinginkan oleh masyarakat Desa Lombang yakni tanggal 08 Juli 2021. Harusnya kepala dinas tidak memberikan pernyataan yang belum diputuskan sehingga semuanya tetap berpatokan terdap keputusan resmi yang akan dibuat oleh yang berwenang yakni Bupati, DPMD dan Tim Pilkades Kabupaten.

Panitia Pilkades Desa Lombang telah menetapkan bakal calon kepala desa sebagai calon kepala Desa Lombang, oleh sebab itu panitia masih berkewajiban memenuhi hak calon kepala desa lombang untuk dapat dipilih oleh masyarakat desa lombang sebagai kepala desa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sesuai dengan pasal 36 ayat 1-3 Undang-undang Nomor 6  tahun 2014 tentang desa.

 

* Oleh : Hasrul Anwariyah, S.H,. M.H Pratisi Hukum & Direktur LBH Peka Malang, (warga Desa Lombang Kabupaten Sumenep)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES