Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Ciduk Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 20,5 Kg Sabu

Jumat, 25 Juni 2021 - 21:29 | 23.45k
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus peredaran narkoba, Jumat (25/6/2021). (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya).
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus peredaran narkoba, Jumat (25/6/2021). (Foto: dok. Humas Polrestabes Surabaya).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 5 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba. Dalam penangkapannya petugas mengamankan barang bukti 20,5 kg narkoba.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan proses penangkapan 5 tersangka tersebut, awalnya pihaknya menangkap CL (22)  yang membawa sabu-sabu dari Medan yang akan dikirimkan ke CR (30).

"CR bersama MA (34) (driver,red) kami tangkap pada Senin (26/4/2021) pukul 10.00 WIB di rest area Tol Mojokerto-Surabaya dengan barang bukti 10.535 kilogram sabu-sabu," ungkap Hartoyo saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/6/2021).

Setelah itu, pada Jumat (7/6/2021) petugas menangkap EK (38)  di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo dengan barang bukti 107,37 gram dan dua ponsel.

"Kami kemudian menggeledah rumah tersangka ditemukan delapan plastik berisi 4.610 gram sabu-sabu," tambahnya

Petugas lalu melalukan pengembanhan kasus dan kemudian menangkap tersangka lainnya yakni FA (25) pada Kamis (17/6/2021) di parkiran hotel Jalan Suparjan Mangun, Kediri.  Petugas mengamankan empat bungkus kemasan teh hijau berisi 4.225 gram sabu-sabu.

"Dilanjutkan penggeledahan di kamar hotel tersangka menginap 954,36 gram," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Sumanonasa Marunduri menjelaskan bahwab semua tersangka itu mendapatkan barang narkotika dari seorang bandar berinisial AA (DPO).

"Bandar itu diduga mengendalikan peredaran gelap dari salah satu lapas di Jawa Timur," ujar dia.

Ia juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dibungkus teh cina tersebut berasal dari Medan yang rencananya dikirim ke Jakarta dan akan disebarkan Jatim terutama wilayah Surabaya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni tiga kendaraan yaitu motor Honda Beat, Honda Jazz, dan Toyota Camry.

Di waktu yang sama, tersangka CR mengaku telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak tiga kali atas perintah AA sejak Desember 2020 hingga April 2021.

"Sebelumnya kerja di pabrik sepatu Bandung, tetapi terkena dampak pandemi ke Jakarta mengirim sabu-sabu. Setiap kirim sepuluh kilo dapat Rp45 juta," aku CR.

Tersangka lainnya yaitu FA telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak sepuluh kali mendapatkan upah Rp 60 juta, tersangka MA dan CL mendapat upah Rp10 juta.

Semua tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polrestabes Surabaya ini dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subsidier Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman mati.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES