Peristiwa Daerah

DPC PKB Kabupaten Protes Soal Desa Pancasila, Bupati Malang Abah Sanusi Persilahkan Gugat ke PTUN

Jumat, 25 Juni 2021 - 20:16 | 36.81k
Bupati Malang Abah Sanusi bersama Sekda Kabupaten Malang saat Meninjau korban Gempa Malang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Bupati Malang Abah Sanusi bersama Sekda Kabupaten Malang saat Meninjau korban Gempa Malang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGBupati Malang Abah Sanusi mempersilahkan DPC PKB Kabupaten Malang untuk menggugat PTUN terkait surat Sekda sosialisasi lomba Desa Pancasila yang dipermasalahkan.

"Kalau masih tidak diterima, suruh PTUN kan," ujar Bupati Malang Abah Sanusi kepada TIMES Indonesia, Jumat (25/6/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, surat dari Sekda Kabupaten Malang terkait sosialisasi lomba tidak salah. "Sekda itu tanggungjawabnya Bupati," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, DPC PKB Kabupaten Malang harus membaca sosialisasi lomba Desa Pancasila tersebut secara utuh.

Abah Sanusi bBupati Malang Abah Sanusi ketika meninjau korban Gempa Malang. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

Karena di dalamnya dia menegaskan tidak ada unsur politik yang menjurus melanggar kode etik maupun netralitas ASN. Sehingga dia memastikan surat Sekda itu tidak salah.

"Bahwa itu sudah sesuai dengan prosedur. Kalau mau ada kepentingan dengan Kepala Desa dan Camat harus melalui Bupati. Tergantung Bupati diizinkan atau tidak," terangnya.

Menurutnya, lomba Desa Pancasila ini harus didukung. Karena akan menambah rasa nasionalisme terhadap bangsa serta NKRI. Sehingga keberadaannya memberikan manfaat.

"Itu untuk desa Pancasila kok. Untuk ideologi kita, ngawur itu. Jadi keliatannya dia tidak pro Pancasila," kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut.

Seperti diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, DPC PKB Kabupaten Malang melayangkan surat protes kepada Bupati Malang Abah Sanusi terkait surat Sekda sosialisasi lomba Desa Pancasila.

Lantaran mereka menilai Surat sosialisasi lomba Desa Pancasila tersebut melanggar netralitas ASN dan Kode Etik PNS. Ini disebabkan lomba tersebut adalah usulan dari salah satu partai politik.

Namun, Bupati Malang Abah Sanusi memastikan surat Sekda tersebut sudah benar dan mempersilahkan DPC PKB Kabupaten Malang untuk menggugat ke PTUN apabila dinilai dalam prosesnya ada kesalahan atau melanggar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES