Hukum dan Kriminal

Komnas PA Bantah Pelapor Dugaan Kekerasan Seksual Sekolah SPI Alami Gangguan Jiwa

Jumat, 25 Juni 2021 - 20:00 | 18.17k
Ketua Komnas (Komisi Nasional) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait (kanan). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Ketua Komnas (Komisi Nasional) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait (kanan). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua Komnas (Komisi Nasional) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait membantah bahwa pelapor dugaan kekerasan seksual Sekolah SPI Kota Batu alami gangguan jiwa. Hal ini setelah adanya pernyataan Kuasa hukum JE yang mengatakan perlu untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelapor.

"Kedua tidak manusiawi jika mereka menyatakan bahwa pelapor memiliki gangunag jiwa dan meminta supaya diperiksa oleh tim psikolog dari pemerintah," ujar Arist saat menggelar konferensi pers di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya, Jumat (25/6/2021).

Kata Arist, saat ini kondisi korban sedang dalam tekanan. Sejak dua hingga tiga hari terakhir di media sosial muncul ancaman bagi para keluarga korban.

"Ada DM yang mengancam dan itu sangat mengkhawatirkan, tadi dilaporkan ke LBH surabaya minta perlindungan dan kita sudah jaminkan ke LPSK," terangnya.

Arist mengatakan, ia tidak tahu siapa orang yang mengancam itu. Tapi kata Arist, yang melakukan hal tersebut pastilah kelompok-kelompok yang tidak setuju dengan pelaporan itu.

"Korban saat ini kondisinya sangat ketakutan dan segera mungkin kita akan melakukan tindakan untuk melporkam itu secara langsung agar kongkrit LPSK mulai hari ini untuk melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban," ungkap Arist.

Ia juga membantah soal pernyataan kuasa hukum JE yang menyatakan korban hanya ada satu. Ia meluruskan bahwa korban ada 14 orang dengan satu nama pelapor.

"Saya tidak bisa menerima, bahwa mereka mengatakan jika pelapor itu adalah satu, jumlahnya ada 14 yang sudah diperiksa dan direkomendasikan polda jatim untuk visum," jelasnya.

Para korban baru bisa melaporkan ketika mereka sudah keluar dari sekolah dan sudah berada pada usia dewasa. Hal ini kata Arits karena korban tidak berani melaporkan ketika masih berada di sekolah.

Arist juga mengatakan bahwa laporan utama pelapor adalah soal kejehatan seksual, sehingga ia meminta agar Kuasa Hukum JE tidak menggeser kasus tersebut menjadi kasus kekerasan ekspoitasi ekonomi.

"Saya harap polda jatim jangan terpengaruh dengan itu," tutur Arist.

Arist sangat khawatir dengan penggeseran kasus kejahatan seksual menjadi kekerasan eksploitasi ekonomi. Sehingga pihaknya akan menyerahkan bukti baru dalam bentuk tayangan video dan kesaksian korban. 

"Saya berharap dan minta kepada polda jatim, khusunya Kapolda Jatim untuk melakukan tidakan cekal supaya proses hukum itu bisa berjalan dengan baik," tandasnya.

Usai pemeriksaan pendiri Sekolah SPI pada Selasa (22/6/2021) lalu, Polda Jatim masih belum menetapkan JE sebagai tersangka. Ia berharap melalui bukti baru dan bukti tambahan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya kira bukti dan saksi sudah bisa menaikkan terlapor menjadi tersangka. Kami punya dua alat bukti," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas PA mendampingi 3 orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). 

Dalam laporannya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki. Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi," ujar Arist.

Kekerasan dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.

Pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu, kata Arist telah melakukan Pelecehan Seksual sejak 2009 lalu hingga 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Menurutnya, selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE. Inilah yang terus diselidiki Polda Jatim.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES