Peristiwa Daerah

Kini Masyarakat Bisa Datang ke Tempat Vaksinasi Covid-19 Tanpa Membawa Surat Domisili

Jumat, 25 Juni 2021 - 20:12 | 34.03k
Ilustrasi vaksinasi (FOTO: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Ilustrasi vaksinasi (FOTO: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Kemenkes baru saja mengeluarkan surat edaran baru dengan nomor HK.02.02/I/1669/2021. Ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa vaksin Covid-19 dapat diberikan ke semua target sasaran tanpa memandang domisili. Artinya, orang bisa datang tanpa membawa surat domisili, cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Masyarakat dapat mendatangi seluruh Pos Pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes di seluruh Indonesia. 

Langkah tersebut diambil untuk segera merealisasikan program satu juta vaksin dosis per hari di Indonesia. Diharapkan, angka Covid-19 di Indonesia semakin menurun. 

Selain itu, Kemenkes juga menjamin vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES