Peristiwa Nasional

Kemenkes RI Hapus Domisili Sebagai Syarat Vaksinasi Covid-19

Jumat, 25 Juni 2021 - 19:26 | 45.20k
Presiden RI Jokowi saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Jakarta. (FOTO: Setkab RI)
Presiden RI Jokowi saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Jakarta. (FOTO: Setkab RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target satu juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes

Terkait hal itu Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dimana, SE itu ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, RS vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes RI di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” demikian bunyi dalam SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 kemarin.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) meminta semua masyarakat lebih berdisiplin, karena angka Covid-19 kian naik. Kata dia, wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras maupun diskriminasi.

"Setiap orang tidak peduli apa asal-usulnya, status ekonominya, agamanya, maupun suku bangsanya, semuanya dapat terkena. Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita. Jika kita tidak berhati-hati dan berdisiplin menjaga diri, kita bisa kena," katanya dalam keterangan pers, Rabu (23/6/2021) kemarin.

Kepala Negara juga menyampaikan, jika masyarakat sudah ada kesempatan mendapatkan vaksin Covid-19, segera ambil, jangan ada yang menolak. "Karena agama apapun tidak ada yang melarang vaksin. Ini demi keselamatan kita," jelasnya.

Mantan Wali Kota Solo itu menjelaskan, vaksin merupakan upaya terbaik yang tersedia saat ini. Oleh karena, masyarakat harus mencapai kekebalan komunitas untuk mengatasi pandemi.

"Maka sebelum itu tercapai kita harus tetap berdisiplin dan menjaga diri, terutama memakai masker. Dan saya minta satu hal yang sederhana ini, tinggallah di rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak. Hanya dengan langkah bersama kita bisa menghentikan wabah ini," ujarnya soal vaksinasi Covid-19 yang kemudian diikuti kebijakan terbaru Kemenkes RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES