Hukum dan Kriminal

Warga Bondowoso ini Gunakan Jasa Kurir Datangkan Ganja dari Medan

Jumat, 25 Juni 2021 - 18:20 | 57.81k
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto saat memimpin press conference hasil ungkap Penjualan barang haram (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto saat memimpin press conference hasil ungkap Penjualan barang haram (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kecanggihan teknologi juga sering dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Seperti yang dilakukan MSF, salah seorang warga Bondowoso yang memanfaatkan smartphone untuk berjualan barang haram, berupa ganja.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota, tepatnya di Medan.

Transaksi dilakukan oleh tersangka dengan penyedia barang atau pengedar melalui media chatting Whatsapp. 

MSF memesan barang tersebut secara personal, bukan melalui group WA. Kemudian setelah deal, barang dikirim menggunakan jasa kurir.

Total ada dua tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Bondowoso. Tersangka lain BK, yang tak lain adalah pengguna dan sekaligus juga penjual.

Polisi lebih dulu mengamankan BK, di kediamannya, Dusun Pace, Desa Pejagan, Kecamatan Jambesari DS.

Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto bSejumlah tersangka dari sejumlah kasus yang berhasil diamankan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu 20 Juni 2021 lalu, sekitar Pukul 23.00 WIB, di kediamannya. 

Dari tersangka pertama, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu linting ganja seberat 1,30 gram, dan sejumlah BB yang lain.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto mengatakan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengungkap satu tersangka lain, atas nama MSF.

"Hasil pengembangan, ganja didapat melalui jual beli online. Yakni melalui media chatting WhatsApp," terangnya.

Di tangan tersangka MFS, aparat mengamankan paket ganja atau narkotika golongan 1 bukan tananaman jenis shabu.

Jumlah BB di tangan MSF jauh lebih banyak, yakni berupa ganja seberat 175 gram lebih. Ia memperoleh barang haram itu dari seorang pengedar di luar kota. "Barang didapat dari Medan," imbuhnya.

MSF ditangkap di rumahnya, di Desa/Kecamatan Wonosari, Bondowoso, sehari setelah BK diamankan. Tepatnya Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 pagi.

"Jaringannya di Medan, melalui jual beli online tadi. Target penjualan yang di Bondowoso sifatnya umum. Kalau ada yang membeli mereka melayani," paparnya saat press conference, Jumat (25/6/2021).

Penangkapan para tersangka tersebut berawal dari laporan dari masyarakat. "Kemudian kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Medan, untuk mengungkap pengedar yang ada di sana. "Kita akan berkoordinasi untuk mengungkap yang di sana," tegasnya.

Atas pelanggaran pengedaran ganja tersebut, warga Bondowoso inisial MFS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara BK diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES