Ekonomi

Pemkab Pangandaran Terbitkan Regulasi Transaksi Hasil Tangkapan Laut

Jumat, 25 Juni 2021 - 17:50 | 31.14k
Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan Perikanan Dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Rusmana sedang menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 (Foto : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan Perikanan Dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Rusmana sedang menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 (Foto : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) menerbitkan regulasi transaksi hasil tangkapan laut untuk nelayan dan pembeli.

Regulasi tersebut berupa Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada 31 Mei 2021.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan Perikanan Dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Rusmana mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 merupakan perubahan dari Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019.

"Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 ini petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan," kata Rumana, Jum'at (25/6/2021).

Rusmana menambahkan, penerbitan dan perubahan Peraturan Bupati lantaran terjadi indikasi pelanggaran transaksi hasil tangkapan laut sehingga mengakibatkan kebocoran retribusi.

"Setelah terbit Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 diharapkan menjadi pedoman nelayan dan pembeli dalam melaksanakan transaksi hasil tangkapan," tambah Rusmana.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap bNelayan di Pangandaran sedang menarik jaring ered dan hasil tangkapan laut harus ditransaksikan di Tempat Pelelangan Ikan (Foto : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

Dijelaskan Rusmana, ada beberapa hal penting yang wajib dilaksanakan oleh nelayan dan pembeli saat transaksi hasil tangkapan laut.

"Nelayan sebagai penjual hasil tangkapan laut memiliki kewajiban membawa seluruh hasil tangkapan laut ke TPI," jelas Rusmana.

Selain itu juga, nelayan harus bisa menjamin mutu dan kualitas hasil tangkapan sehingga tidak mengakibatkan kerugian terhadap pembeli.

"Antara nelayan dan calon pembeli wajib mengikuti proses pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sesuai aturan yang ditetapkan pengelola TPI," terang Rusmana.

Sebagai calon pembeli hasil tangkapan laut, Pemkab Pangandaran mewajibkan untuk memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki kartu peserta lelang. "Harapan kami terbitnya Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 bisa dipatuhi nelayan dan pembeli sehingga retribusi dari aktivitas transaksi memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES