Pemerintahan

Bupati Bangkalan Terbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha

Jumat, 25 Juni 2021 - 17:26 | 37.25k
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ketika menyerahkan bantuan sembako kepada petugas pemulasaraan jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron ketika menyerahkan bantuan sembako kepada petugas pemulasaraan jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – BANGKALAN- Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban ini berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

"SE ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di Kabupaten Bangkalan yang akan merayakan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19," ungkap Ra Latif sapaan akrab bupati, Jumat (25/6/ 2021).

Menurutnya, surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan.

"Malam takbiran dapat dilaksanakan dengan ketentuan paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid maupun musala dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkap Ra Latif.

Namun, politikus PPP itu melarang kegiatan takbir keliling untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.

"Shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid maupun musala. Ketentuan ini khusus daerah yang aman dari penyebaran Covid-19. Bagi daerah zona merah dan orange ditiadakan," ujarnya.

Ra Latif mengungkapkan, setiap jemaah harus membawa perlengkapan masing-masing, seperti sajadah dan mukena saat pelaksanaan shalat Idul Adha baik di lapangan terbuka maupun di masjid.

"Khatib wajib memakai masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah. Setelah shalat jemaah kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan ataupun bersentuhan secara fisik," imbuhnya.

Untuk penyembelihan hewan qurban, lanjut Ra Latif, di laksanakan selama 3 hari demi menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan. Sedangkan pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia dengan cara diantar ke rumah warga.

"Semua kegiatan hari raya Idul Adha harus dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas," jelasnya.

Dalam surat edaran terkait Shalat Idul Adha itu, Bupati Bangkalan juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan yang berada di perantauan untuk tidak melakukan budaya "Toron" atau mudik sebelum dan pada saat Hari Raya Idul Adha. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES