Peristiwa Daerah

LBH Ansor dan LPBH NU Jateng Bentuk Satgas Aduan Pinjol

Jumat, 25 Juni 2021 - 16:21 | 61.60k
Ketua Satgas LBH Ansor l, Taufik Hidayat (kiri) dan Muhammad Sofyan daei LPBH NU (tengah) memeberikan keterangan pers di Semarang, Jumat (25/6). (FOTO: Dhani Setiawan/TIMES Indoensia)
Ketua Satgas LBH Ansor l, Taufik Hidayat (kiri) dan Muhammad Sofyan daei LPBH NU (tengah) memeberikan keterangan pers di Semarang, Jumat (25/6). (FOTO: Dhani Setiawan/TIMES Indoensia)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Karena banyaknya masyarakat menjadi korban pinjaman online (pinjol) membuat LBH Ansor Jawa Tengah dan LPBH NU Jateng tergerak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan Pinjaman Online.

Ketua Satgas Pengaduan Pinjaman Online LBH Ansor Jawa Tengah, Taufik Hidayat menyatakan jajarannya prihatin semakin hari banyak warga menjadi korban adanya pinjaman online yang merugikan masyarakat.

"Banyak warga yang menyatakan menjadi korban pinjaman online yang tersedia di aplikasi android seluler dan melalui SMS, maka kami berinisiatif menampung aduan warga dengan membentuk Satuan Tugas," ungkap Taufik di Semarang, Jumat, 25 Juni 2021.

Untuk mempermudah aduan warga dapat mengadukan ke LBH Ansor yang ada di kota/kabupaten seluruh Jawa Tengah. Beserta melengkapi data dan bukti yang ada seperti bukti transfer dari pinjaman online ke nasabah, bukti ancaman yang merugikan nasabah.

"Selanjutnya akan kami dampingi untuk dilaporkan ke kepolisiain agar ditindaklanjuti proses secara hukum," ujarnya.

Taufik menyatakan sebelum dibentuk satgas, LBH Ansor telah banyak mendapatkan aduan keresahan warga akan pinjaman online ini.

Kebanyakan warga yang mengadukan dari kalangan warga menengah ke bawah yang saat itu membutuhkan dana cepat. Kemudian tanpa pikir panjang mengambil pinjaman online. Kebanyakan mereka mengambil pinjaman tidak mendapatkan uang sesuai dengan kontrak yang disepakati.

"Misalnya mengambil pinjaman Rp 5 juta, ditransfer tidak lebih dari Rp 4 juta. Dengan alasan administrasi dan sebagainya. Namun ketika ditagih utang pokoknya Rp 5 juta, sementara bunganya berkali lipat. Hal ini jelas merugikan warga," ungkapnya.

Muhammad Sofyan dari LPBH NU menyatakan jika pinjol merugikan nasabah, terlebih telah melakukan pidana, pihaknya akan tetap meminta Kepolisian melakukan proses hukum. "Jika bukti-bukti yang kami kumpulkan melawan KUHP maka akan kami laporkan Satreskrim Polres setempat," ungkapnya.

Dari LBH Ansor dan LPBH NU Jateng ada sekitar dua ratus advokat yang tersebar di Jawa Tengah yang siap melakukan pendampingan pada warga yang menjadi korban pinjaman online (pinjol). "Kami ada karena amanah dari para Masyayikh dan Kyai untuk membantu warga," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES